HUKUM

MK Tolak Gugatan Terkait Aturan SIM yang Telat Diperpanjang

×

MK Tolak Gugatan Terkait Aturan SIM yang Telat Diperpanjang

Share this article
MK Tolak Gugatan Terkait Aturan SIM yang Telat Diperpanjang
MK Tolak Gugatan Terkait Aturan SIM yang Telat Diperpanjang

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Agustus 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemilik SIM kedaluwarsa untuk mengajukan pembuatan SIM baru dan mengikuti tes ulang. Ahmad Royani, seorang guru aparatur sipil negara (ASN), mengajukan gugatan tersebut karena merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia berpendapat bahwa aturan tersebut menimbulkan persoalan ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM, meskipun keterlambatan hanya berlangsung beberapa hari.

Menurut Ahmad, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus kembali mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik seperti pemohon yang baru pertama kali membuat SIM. Ia menilai bahwa hal ini tidak proporsional karena keterlambatan administratif seharusnya tidak menyebabkan kompetensi mengemudi seseorang dianggap gugur.

📖 Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen

Permohonan Ahmad Royani tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena dokumen perbaikan permohonan dan alat bukti yang diserahkan tidak dibubuhi tanda tangan dan meterai. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan gugur sebelum MK memeriksa pokok persoalannya.

Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana seharusnya aturan SIM diatur agar lebih adil dan proporsional bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang. Ahmad Royani berharap bahwa aturan tersebut dapat direvisi agar tidak menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Detail Penerima dan Besaran serta Wacana Pemotongan 25%

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek administratif dalam pengurusan SIM. Pemilik SIM harus selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka dan melakukan perpanjangan sebelum waktu habis untuk menghindari kerugian yang tidak diinginkan.

Dalam kesimpulan, penolakan permohonan uji materi oleh MK menunjukkan bahwa aturan SIM yang ada saat ini masih memerlukan perbaikan agar lebih adil dan proporsional bagi pemilik SIM. Ahmad Royani berharap bahwa kasus ini dapat menjadi awal dari perubahan yang lebih baik dalam pengurusan SIM di Indonesia.

📖 Baca juga:
Indosat Ooredoo Hutchison Gapai Puncak Inovasi: Dari Penghargaan 5G hingga Kolaborasi Keuangan Digital dengan BTN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *