Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 19 April 2026 | Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut ketentuan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026, dengan rincian penerima, komponen yang termasuk, serta aturan khusus bagi beberapa golongan pegawai.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian selama setahun penuh kepada negara. Penerima hak ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit aktif TNI, anggota Polri, serta pejabat negara yang memenuhi syarat. Semua penerima tidak dikenakan potongan iuran BPJS, pajak, maupun potongan lain, sehingga jumlah yang diterima bersifat bruto.
Komponen Gaji ke-13
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang berlaku.
- Tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan kebijakan masing‑masing instansi.
Berikut contoh perkiraan besaran gaji ke-13 untuk beberapa kelompok pejabat dan pegawai non‑ASN, yang diambil dari PP No.9/2026:
| Kelompok | Perkiraan Besaran (Rp) |
|---|---|
| Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala) | 31.400.000 |
| Wakil Ketua | 29.600.000 |
| Sekretaris dan Anggota | 28.100.000 |
| Eselon I | 24.800.000 |
| Eselon II | 19.500.000 |
| Eselon III | 13.800.000 |
| Eselon IV | 10.600.000 |
Untuk pegawai non‑ASN yang berpendidikan dari SD hingga S3, besaran gaji ke-13 bervariasi antara Rp4,2 juta hingga Rp9 juta, tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.
Aturan Khusus bagi PPPK
PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun pada 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13. Jika masa kerja berada di antara 6 hingga 9 bulan, gaji ke-13 diberikan secara proporsional, masing‑masing 50% dan 75% dari total hak. Contoh: PPPK dengan masa kerja 6 bulan akan menerima setengah dari jumlah penuh.
CPNS dan APBN/APBD
CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan. Untuk CPNS yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen serupa dapat disertai tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing‑masing.
Wacana Pemotongan 25%
Meskipun PP No.9/2026 menegaskan tidak ada potongan pada gaji ke-13, muncul wacana di beberapa kalangan tentang kemungkinan pemotongan sebesar 25% untuk menyeimbangkan defisit anggaran. Hingga kini, wacana tersebut belum mendapat dasar hukum yang kuat dan masih bersifat spekulatif. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan apapun akan melalui proses legislasi yang transparan.
Langkah Memantau Pencairan
- Hubungi bagian kepegawaian atau keuangan di instansi masing‑masing untuk konfirmasi status.
- Pantau pengumuman resmi melalui portal atau aplikasi internal instansi.
- Periksa rekening secara berkala menjelang Juni 2026.
- Pastikan tidak ada tunggakan administrasi yang dapat menunda pencairan.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada Juni 2026, pemerintah mengharapkan ASN dapat memanfaatkan gaji ke-13 untuk kebutuhan produktif, seperti persiapan hari raya, pelunasan utang, menabung, atau investasi yang mendukung kesejahteraan keluarga dan perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, gaji ke-13 ASN 2026 menjadi instrumen penting untuk meningkatkan motivasi aparatur negara, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawai negeri di tengah tantangan fiskal.











