Ekonomi

Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK, Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Kunci

×

Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK, Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Kunci

Share this article
Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK, Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Kunci
Pemerintah Siapkan Strategi Cegah PHK, Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif Jadi Kunci

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Juni 2026 | Pemerintah terus memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi rakyat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas, dunia usaha, dan masyarakat untuk menciptakan peluang usaha baru serta memperluas penyerapan tenaga kerja.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana mengatakan, pendekatan berbasis komunitas menjadi strategi penting untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha kecil agar mampu tumbuh secara berkelanjutan. Kegiatan berbasis komunitas memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jaringan, dan memperkuat daya saing.

📖 Baca juga:
Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Daerah, Bagaimana Cara Cek Status Penerima?

Sektor ekonomi kreatif, khususnya industri musik, didorong menjadi sumber pertumbuhan baru dengan melibatkan UMKM dalam rantai pasok hingga penyediaan perlengkapan alat musik. Model bisnis sekolah musik terintegrasi dengan toko alat musik seperti Dialogue Music School dinilai mampu menciptakan peluang usaha baru dan memperkuat ekosistem industri kreatif daerah.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa aspek eksekusi menjadi persoalan terbesar dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Tanah Air. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Arnando J.P. Siregar mengatakan tantangan eksekusi putusan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar setelah sekitar 20 tahun Undang-undang No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) berlaku.

Banyak putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, tetapi sulit dieksekusi karena perusahaan tidak lagi beroperasi, aset tidak terlacak, atau status badan hukum perusahaan masih tercatat aktif meski secara operasional sudah tidak berjalan. Puncak dari suatu perkara yang diajukan ke pengadilan itu bukan putusannya, tapi pelaksanaan putusannya, eksekusinya. Kalau itu berhasil, hukum berwibawa, putusan pengadilan berwibawa, negara berwibawa.

📖 Baca juga:
Yusril Tegaskan: Pelaporan Aktivis dan Akademisi Bukan Tindakan Pemerintah, Hak Warga untuk Laporkan

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah antisipatif untuk meredam potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global dan tantangan yang dihadapi sejumlah sektor usaha. Strategi yang disiapkan mencakup penguatan koordinasi lintas kementerian, pemberian relaksasi kebijakan bagi industri terdampak, hingga perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan ekonomi di daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kondisi dunia usaha untuk memastikan aktivitas industri tetap berjalan dan penyerapan tenaga kerja dapat dipertahankan. Pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen kebijakan untuk membantu sektor usaha yang menghadapi kendala operasional agar tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Dalam beberapa kasus, perusahaan besar seperti PT Xacti Indonesia telah melakukan PHK terhadap 350 karyawannya akibat tidak mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi dan lesunya pasar global. Kasus ini menunjukkan bahwa gelombang PHK mulai terjadi di berbagai sektor industri manufaktur di Indonesia.

📖 Baca juga:
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026, Ini Besarannya

Kesimpulan, pemerintah terus berupaya untuk mencegah terjadinya PHK dengan memperkuat UMKM dan sektor ekonomi kreatif, serta menyiapkan strategi antisipatif untuk meredam potensi PHK. Namun, tantangan eksekusi putusan pengadilan dan lesunya pasar global masih menjadi pekerjaan rumah terbesar untuk pemerintah dan dunia usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *