Ekonomi

DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

×

DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Share this article
DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan
DJP Bisa Intip Rekening Wajib Pajak, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 Juli 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengawasan rekening wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang pedoman teknis pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menurut Purbaya, DJP saat ini tidak lagi terlalu bergantung pada permintaan data rekening seiring implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, yang bisa merekam transaksi wajib pajak secara lebih komprehensif. Sebab melalui Coretax, transaksi pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat dipantau secara otomatis, sehingga ruang untuk menyembunyikan informasi perpajakan semakin sempit.

📖 Baca juga:
Prajogo Pangestu Kembali Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Ini Rincian Kekayaannya

Purbaya juga mengimbau agar masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan kewenangan lebih DJP ini. "Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," katanya.

DJP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. SE tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja DJP dalam meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi atau badan yang masuk dalam daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, maupun daftar prioritas ekstensifikasi.

📖 Baca juga:
Kementerian ESDM Terima Anggaran Tambahan Rp14 Triliun untuk Proyek Strategis

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa SE tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan, bukan memperluas kewenangan DJP.

Menanggapi SE itu, Purbaya menyimpulkan kalau platform Coretax lebih mengerikan ketimbang data manual yang diminta DJP. "Karena Coretax bisa nangkap nanti transaksi di sana, bayarnya segala macam. Nanti pada waktu ini isi SPT tahunan, sudah kelihatan semua tuh otomatis. Jadi enggak masalah sebetulnya, malah lebih mengerikan kalau menurut saya. Anda enggak bisa ngibul lagi, ketahuan pajak, Coretax, transaction per transaction," jelasnya.

DJP juga bisa mengajukan permintaan IBK terkait wajib pajak utama kepada lembaga keuangan seperti bank dan penyedia jasa keuangan. Itu termasuk Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor atau Crypto Assets Reporting Framework, yang wajib memberikan informasi perbankan/keuangan yang diminta DJP.

📖 Baca juga:
Danantara Siap Tindaklanjuti Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar dan Mengembangkan Kawasan GBK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 juga menjelaskan jenis data dan informasi yang bisa diberikan lembaga keuangan terkait IBK. Beberapa data itu seperti identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening hingga sub rekening, jenis rekening beserta tanggal pembukaan/penutupan.

Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa DJP memiliki kewenangan untuk mengawasi rekening wajib pajak dan meminta informasi keuangan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan perpajakan dan mencegah penghindaran pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *