Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 24 Juli 2026 | Pemerintah melakukan perubahan kebijakan pajak yang signifikan dengan memandang wajib pajak sebagai Very, Very Important Person (VVIP) atau mitra strategis dalam menjaga penerimaan negara. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya membangun hubungan yang lebih baik dengan wajib pajak.
DJP mulai mengubah pendekatan dalam membangun hubungan dengan wajib pajak, dari sekadar objek pengawasan menjadi mitra strategis. Pendekatan baru ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua) Abdul Gani dalam kegiatan Tax Gathering bertema Sinergi dan Kolaborasi Wajib Pajak Baru.
Abdul Gani menjelaskan bahwa keberhasilan mencapai target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga sinergi dan kolaborasi yang dibangun sejak awal. Ia menegaskan bahwa wajib pajak memiliki posisi yang sangat penting bagi negara sebagai pihak yang memberikan kontribusi besar dan memegang peranan kunci dalam pencapaian target penerimaan pajak.
Selain memandang wajib pajak sebagai VVIP, KPP WPB Dua juga mendorong penerapan cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong lebih terbuka mengenai proses bisnis dan laporan keuangan sehingga potensi permasalahan perpajakan dapat diselesaikan lebih awal.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan kebijakan baru terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Usulan tersebut mengarah pada kewajiban bagi pemilik kendaraan yang memiliki barcode BBM subsidi untuk melunasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus menekan potensi kebocoran subsidi BBM.
Sementara itu, mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik di Indonesia. Kebijakan baru tersebut mewajibkan pemilik mobil listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Peningkatan beban pajak ini bertujuan menyelaraskan perpajakan kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memastikan permintaan informasi, bukti, atau keterangan (IBK) keuangan kepada lembaga keuangan merupakan prosedur yang telah lama diterapkan dalam administrasi perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan permintaan data tersebut.
Pimpinan DPR meminta agar kebijakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan teror ke masyarakat. Mereka meminta agar kebijakan itu jangan sampai mengurangi kepercayaan publik untuk patuh pajak.
DJP mengubah pendekatan dalam membangun hubungan dengan wajib pajak, dari sekadar objek pengawasan menjadi mitra strategis. Pendekatan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki penerimaan negara.
Kesimpulan, pemerintah melakukan perubahan kebijakan pajak yang signifikan dengan memandang wajib pajak sebagai VVIP atau mitra strategis. Pendekatan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki penerimaan negara. Selain itu, kebijakan baru terkait penyaluran BBM subsidi dan pajak mobil listrik juga diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung pengelolaan pendapatan daerah.











