HUKUM

Kejagung: Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK

×

Kejagung: Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK

Share this article
Kejagung: Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK
Kejagung: Auditor Kerugian Negara Tidak Hanya BPK

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Mei 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) untuk menegaskan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang menyatakan bahwa BPK berwenang menghitung kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa surat edaran tersebut diperlukan karena tidak semua orang dapat menafsirkan putusan MK secara utuh. Ia menekankan bahwa putusan MK harus dibaca secara keseluruhan, tidak parsial, untuk memahami maksud sebenarnya.

📖 Baca juga:
Budaya Kopi Yaman Mengalami Masa Kejayaan di AS, Sementara Kasus Kriminal Membayangi

Surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026. Pada poin pertama, disebutkan bahwa putusan MK tersebut tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara (actual loss), Kejagung tetap memedomani putusan MK terdahulu, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Pada putusan tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, lembaga negara tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK, tetapi dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

📖 Baca juga:
Pengadilan Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihujat

Bahkan, lembaga negara bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, dengan mengundang ahli dan/atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, juga bisa dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan).

Dalam bagian akhir surat edaran, ditegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

📖 Baca juga:
Roy Suryo: Kasus Hukum yang Mengancam Mantan Pejabat

Kesimpulan dari surat edaran Kejagung ini adalah bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan oleh BPK, melainkan juga lembaga lain yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memperluas pemahaman terkait putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *