Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Richard Arief Muljadi, buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard kembali dari Singapura. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kejagung tersebut dan menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Menurut keterangan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Richard didakwa melakukan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP lama dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan dari latar belakang mana pun. Ia juga mengingatkan para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA) agar menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sahroni menyarankan agar para pelaku usaha tidak melakukan penipuan dan menjalankan bisnis dengan transparan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis di sektor SDA.
Penangkapan Richard Arief Muljadi merupakan bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa pandang bulu. Kejagung telah menunjukkan komitmennya dalam menindak siapa pun yang diduga melanggar hukum, tanpa memandang latar belakang atau status sosial.
Kasus penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dengan etika dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.











