Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Agustus 2026 | Profesor Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang calon Hakim Agung, mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset. Menurutnya, istilah "pemulihan aset" lebih tepat karena memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat.
Yehezkiel menjelaskan bahwa istilah "perampasan aset" memang terdengar lebih tegas dari sisi penegakan hukum, namun dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif. Ia menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun.
Menurut Yehezkiel, konsep perampasan aset lebih berfokus kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan. Ia juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur. Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang.
Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.
Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum. Ia berharap agar pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk menyusun undang-undang yang efektif dan adil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjawab usul anggota DPR agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur lembaga pengelola aset tidak berada di bawah Kejagung. Menurutnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) yang berada di bawah Kejagung telah bekerja dengan cukup baik dengan mengembalikan kekayaan negara dalam jumlah besar.
Anang menyinggung soal capaian lelang dalam gelaran BPA Fair 2026 dengan tingkat keberhasilan di atas target. Ia menyebutkan bahwa lelang tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan masyarakat bisa mengakses dan per triwulan akan dilakukan lelang-lelang untuk aset-aset dari kejahatan.
Yehezkiel menyoroti aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.
Kesimpulan dari usulan perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset adalah upaya untuk menciptakan undang-undang yang lebih efektif dan adil. Dengan perubahan nomenklatur, diharapkan dapat memperbaiki persepsi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga hukum.



