Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Juli 2026 | Kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) telah mengalami kemajuan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu perwakilan PT PMM, pejabat Sucofindo, dan pejabat Bea Cukai.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah bekerja sama untuk meloloskan komoditas yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements yang tidak diizinkan oleh negara untuk diekspor. Mereka diduga telah melakukan manipulasi dokumen dengan menyamarkan muatan sebagai ilmenit, yaitu mineral ikutan hasil tambang timah.
Penyidik telah menemukan adanya dua kali pengiriman mineral yang diduga berhasil lolos untuk diekspor. Namun, Kejagung masih menelusuri negara tujuan ekspor mineral nonlogam tersebut. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Peran pertama dilakukan tersangka IS selaku perwakilan PT PMM, meminta tersangka GP sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo memeriksa sampel ilmenite tidak secara komprehensif. Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Tersangka IS juga meminta GP manipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium, dengan menyatakan kandungan komoditas ilminate memiliki kadar 45 persen lebih. IS juga meminta untuk kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan laporan hasil uji laboratorium.
Peran tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, yaitu memenuhi permintaan dari IS memanipulasi data. GP tidak memeriksa secara komprehensif, sehingga kandungan mineral tanah jarang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil laboratorium.
Kejagung telah melakukan penyitaan terkait kasus ini, termasuk kontainer tanah yang bermuatan logam tanah jarang. Penyidik juga telah menggeledah kantor dan rumah tersangka di wilayah Surabaya, Jawa Timur, dan menyita sejumlah dokumen yang memperkuat adanya rasuah.
Kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non logam ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kejagung berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.
Kesimpulan, kasus korupsi ekspor logam tanah jarang yang melibatkan PT PMM telah mengalami kemajuan dengan penentuan tiga tersangka. Kejagung berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.







