Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Juli 2026 | Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak sah. Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya sebagian gugatan praperadilannya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Menurut Roy, keputusan hakim praperadilan hari ini menjadi harapan perbaikan hukum di Indonesia. Ia menyebut keputusan ini bukan hanya untuknya, namun untuk seluruh pihak yang turut berjuang. Roy juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan para kuasa hukumnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, telah mengabulkan sebagian Praperadilan yang diajukan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian terhadap Roy cacat formil dan tidak sah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, mengaku bersyukur atas dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan. Menurut Ristan, dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo menunjukkan bahwa masih ada keadilan di Indonesia.
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Roy Suryo. Namun, putusan tersebut tidak serta merta membatalkan hasil proses penyidikan yang sudah berjalan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa putusan praperadilan itu merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan mekanisme.
Putusan praperadilan ini menjadi harapan perbaikan hukum di Indonesia. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak warga negara dapat dilindungi.









