Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Mei 2026 | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan masalah pengadaan sertifikasi halal 2025 di BGN merupakan pengingat adanya potensi korupsi di tubuh BGN.
Dadan menegaskan bahwa dugaan kerugian negara belum bisa dipastikan karena anggaran masih dalam proses review. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan yang dipersoalkan merupakan pengadaan tahun 2025 yang belum dibayarkan.
Menurut Dadan, kegiatan tersebut kini masuk dalam tunggakan anggaran 2026 sehingga harus melalui proses review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
ICW sebelumnya melaporkan pengadaan sertifikasi halal 2025 oleh BGN ke KPK. ICW menilai pengadaan tersebut bermasalah dalam empat aspek utama.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa potensi kerugian negara yang dihitung adalah Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini.
Dadan tidak membantah laporan ICW ke KPK. Namun, ia menyebut dugaan kerugian negara masih bergantung pada hasil review lembaga pengawas.
Ia menambahkan, jika hasil review BPKP dan APIP lebih rendah dari nilai yang dipersoalkan, maka tidak ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut.
KPK telah memulai investigasi terkait laporan ICW. Hasil investigasi akan menentukan apakah ada kerugian negara dalam pengadaan sertifikasi halal 2025 di BGN.
Kasus ini merupakan contoh pentingnya pengawasan dan investigasi dalam mencegah korupsi di instansi pemerintah.







