Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa kembali menjadi sorotan publik setelah tim hukum manajemennya mengirimkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang menyebarkan konten fitnah. Konten tersebut menuduh Rossa melakukan operasi estetika yang gagal, padahal penyanyi tersebut menegaskan tidak pernah menjalani prosedur medis apa pun. Somasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, memberikan waktu satu hari (1×24 jam) bagi pemilik akun untuk menghapus materi yang dipermasalahkan dan mempublikasikan permintaan maaf secara terbuka.
Menurut pernyataan yang disampaikan di konferensi pers di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Natalia menegaskan bahwa timnya telah mengidentifikasi akun‑akun yang diduga memproduksi dan menyebarkan berita tidak berdasar. “Kami sudah melacak hingga ke IMEI handphone dan lokasi penggunaan perangkat,” ujarnya, menambahkan bahwa beberapa akun tersebut merupakan akun bodong yang sengaja dibuat untuk meningkatkan popularitas dengan cara negatif.
Berbagai platform menjadi sasaran, termasuk TikTok, Instagram, dan Threads. Salah satu contoh konten yang dipermasalahkan menampilkan gambar Rossa yang “dipotong‑potong” dan digabungkan dengan suara narasi yang mengklaim adanya operasi plastik yang gagal. Selain manipulasi visual, video‑video tersebut juga menyertakan lagu-lagu Rossa tanpa izin, memperkuat kesan seolah‑olah pernyataan tersebut merupakan fakta.
Kuasa hukum lain, M. Ikhsan Tualeka, menambahkan bahwa selain menghapus materi, akun‑akun tersebut diwajibkan mengunggah permintaan maaf yang jelas dan dapat diverifikasi oleh publik. “Bukan hanya take down, tapi permintaan maaf harus ditampilkan di media sosial masing‑masing,” tegas Ikhsan.
Jika somasi diabaikan, Rossa berjanji akan menempuh jalur hukum. Pihak manajemen menyebutkan akan melaporkan pelanggaran tersebut berdasarkan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang manipulasi konten elektronik. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga dua miliar rupiah.
Kasus ini menyoroti dinamika antara kebebasan berekspresi di dunia maya dan perlindungan hak atas nama baik. Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penyebaran konten manipulatif yang merusak reputasi publik figur dapat masuk dalam kategori pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE. Di sisi lain, aktivis kebebasan berpendapat mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi, terutama di platform yang memungkinkan penyebaran cepat dan luas.
- Identifikasi akun: Tim hukum Rossa menggunakan teknologi pelacakan IMEI untuk menelusuri sumber konten.
- Jenis pelanggaran: Manipulasi gambar, audio, dan penggunaan musik tanpa izin.
- Dasar hukum: Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE.
- Sanksi potensial: Penjara sampai 8 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Manajemen Rossa menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar melindungi citra pribadi, melainkan juga memberi contoh kepada masyarakat netizen untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin menciptakan kegaduhan, melainkan mengedukasi agar tidak ada lagi penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Natalia Rusli.
Dengan ultimatum yang telah diberikan, semua pihak kini menantikan respons dari pemilik akun yang teridentifikasi. Bila tidak ada tindakan dalam waktu yang ditetapkan, proses hukum akan segera dilanjutkan, menandai salah satu contoh penegakan hukum siber yang cukup tegas terhadap penyebaran fitnah di era digital.











