Daerah

Sultan Yogyakarta Perintahkan Penutupan 31 Daycare Ilegal, Pemkot Turunkan Operasi Darurat

×

Sultan Yogyakarta Perintahkan Penutupan 31 Daycare Ilegal, Pemkot Turunkan Operasi Darurat

Share this article
Sultan Yogyakarta Perintahkan Penutupan 31 Daycare Ilegal, Pemkot Turunkan Operasi Darurat
Sultan Yogyakarta Perintahkan Penutupan 31 Daycare Ilegal, Pemkot Turunkan Operasi Darurat

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Mei 2026 | Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindak tegas semua tempat penitipan anak yang belum berizin. Pada Rabu, 29 April 2026, beliau menyerukan penerbitan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan setiap pemkab dan pemkot di DIY untuk menelusuri serta menutup daycare ilegal. Permintaan ini dipicu oleh kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang menggemparkan publik.

Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan, “Saya tidak mau terulang kejadian yang sangat meresahkan. Jadi kalau saya, begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang.” Ia menambahkan bahwa keberadaan daycare yang tidak berizin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan layanan buruk bagi anak-anak.

📖 Baca juga:
Prabowo Selamatkan Hari Pendidikan Nasional 2026 dengan Semangat Kolaborasi Nasional

Pemkot Yogyakarta, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera menindaklanjuti arahan tersebut. Tim khusus dibentuk untuk melakukan operasi lapangan, memetakan dan memverifikasi 31 daycare yang belum memiliki izin operasional. Selama proses verifikasi, tim akan melakukan inspeksi fasilitas, mengecek kelengkapan dokumen, serta menilai standar keamanan dan kebersihan.

Berikut langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Pemkot Yogyakarta:

📖 Baca juga:
Sumsel Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Transisi Hijau dengan Insentif Gubernur
  • Penerbitan Surat Edaran yang mengatur prosedur penutupan sementara daycare ilegal.
  • Pembentukan tim verifikasi lintas sektor (pendidikan, kesehatan, kepolisian).
  • Survei lapangan untuk mengidentifikasi lokasi daycare yang belum berizin.
  • Penyuluhan kepada pemilik daycare mengenai proses legalisasi dan persyaratan izin.
  • Penutupan sementara bagi daycare yang tidak kooperatif atau terbukti melanggar standar keamanan.

Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi daycare yang sudah berizin namun memberikan layanan kurang memuaskan. Sultan menegaskan, “Namanya ilegal itu pasti bermasalah, kalau baik‑baik ya mestinya legal. Makanya saya minta, cepat untuk surat edaran, harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat, ada yang ilegal dan tidak memberikan pelayanan tidak baik.” Ia menambahkan, “Yang berizin belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal.”

Kasus Daycare Little Aresha menjadi contoh nyata mengapa penegakan regulasi sangat penting. Korban kekerasan anak di sana mengalami luka berat, termasuk kulit melepuh hingga paru‑paru basah. Insiden tersebut memicu protes publik dan menuntut tindakan tegas dari otoritas. Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

📖 Baca juga:
Pemkot Yogya Lakukan Sweeping Daycare Usai Kasus Little Aresha, Siapkan Pendampingan Psikologis

Selain penutupan, Pemkot Yogyakarta juga berkomitmen menyediakan alternatif penitipan anak yang terstandarisasi. Program subsidi bagi daycare yang berizin, pelatihan bagi pengasuh, serta kampanye edukasi bagi orang tua akan diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem penitipan anak yang aman, terjangkau, dan berkualitas.

Secara keseluruhan, sinergi antara Gubernur, pemkab, dan pemkot diharapkan mempercepat legalisasi 31 daycare yang belum berizin, sekaligus menegakkan standar pelayanan yang tinggi. Upaya ini tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dalam mengelola layanan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *