Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 18 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan kerja melalui Program Padat Karya dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni sekitar Rp5,7 juta per bulan dengan syarat KTP Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan program ini merupakan upaya nyata Pemprov DKI dalam meringankan tekanan ekonomi dan sosial yang dirasakan sebagian masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan kerja cepat bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.
Program ini mencerminkan komitmen kuat Gubernur Pramono Anung dalam membangun Jakarta dari bawah dan meringankan beban tekanan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang inklusif dan tepat sasaran.
Untuk memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut), serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) akan segera melakukan verifikasi data calon peserta dan menyampaikan hasil seleksi untuk diumumkan melalui platform resmi Program Padat Karya.
Pendaftaran dilakukan secara online di situs resmi https://www.jakarta.go.id/padat-karya hingga 25 Juni 2026, dengan sosialisasi menyeluruh sampai tingkat RT/RW.
Selain itu, bagi warga yang ingin mengganti foto e-KTP, dapat dilakukan dengan syarat dan kondisi tertentu yang telah diatur oleh pemerintah. Penggantian pas foto pada e-KTP tidak bisa dilakukan dengan alasan personal, misalnya karena ingin fotonya terlihat lebih menarik.
Untuk membuat KTP baru, warga dapat melakukan pendaftaran secara gratis tanpa dipungut biaya. Layanan ini diperuntukkan bagi penduduk yang telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Dalam beberapa kasus, KTP juga dapat menjadi penyebab konflik, seperti yang terjadi pada mahasiswa UINSU Medan yang dianiaya seniornya karena masalah KTP.
Kesimpulan, Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kerja melalui Program Padat Karya dengan gaji Rp5,7 juta per bulan. Warga ber-KTP Jakarta dapat mendaftar secara online hingga 25 Juni 2026. Selain itu, penggantian foto e-KTP dan pembuatan KTP baru juga dapat dilakukan dengan syarat dan kondisi tertentu.









