Korupsi

Eks Koruptor Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dipersidangan Kasus Penganiayaan Anak

×

Eks Koruptor Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dipersidangan Kasus Penganiayaan Anak

Share this article
Eks Koruptor Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dipersidangan Kasus Penganiayaan Anak
Eks Koruptor Diyah Kusumastuti Ternyata Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Dipersidangan Kasus Penganiayaan Anak

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 03 Mei 2026 | Polisi menggerebek daycare Little Aresha yang berlokasi di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Jogja, pada akhir pekan lalu setelah menerima laporan penganiayaan terhadap anak-anak yang berada di bawah asuhannya. Penggerebekan tersebut menjerat 13 orang sebagai tersangka, termasuk Diyah Kusumastuti (inisial DK, usia 51), yang sekaligus menjabat sebagai ketua yayasan yang menaungi lembaga penitipan anak itu.

Menurut keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, DK tidak hanya memegang jabatan struktural, tetapi juga merupakan pemilik sah yayasan tersebut. “Ya mas, ketua Yayasan juga pemilik Yayasan,” tegasnya saat diwawancarai. Selama penggerebekan, polisi menemukan sejumlah anak yang terikat kain menyerupai tali, baik di kaki maupun tangan, dan dipaksa berada dalam satu ruangan yang sangat padat sehingga sirkulasi udara hampir tidak ada.

📖 Baca juga:
Bareskrim Periksa Bos PT TSL dalam Kasus Impor HP Ilegal dari Cina, Menguak Jaringan Selundup Besar

Kasus ini terkuak setelah seorang warga melaporkan adanya tanda-tanda penyiksaan pada anak‑anak yang dititipkan. Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Jogja, menjelaskan bahwa sebagian besar korban dipaksa tetap terikat sejak datang hingga pulang, menandakan pelanggaran hak anak yang serius dan tidak manusiawi. Dari total 103 anak terdaftar, polisi mengidentifikasi 53 anak sebagai korban potensial berdasarkan pemeriksaan sementara.

Peran DK dalam skema kekerasan ini menjadi sorotan utama. Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan para pengasuh, DK serta kepala sekolah (inisial AP, usia 42) memberi perintah secara lisan kepada 11 pengasuh untuk melakukan tindakan penyiksaan. “Mereka selalu hadir tiap pagi, melihat langsung pengasuh melakukan kekerasan, lalu memberi perintah agar terus dilakukan,” ungkap Riski. Instruksi tersebut konon disampaikan secara turun‑temurun, sehingga praktik kejam itu terus berlanjut meskipun tidak tertulis dalam SOP resmi.

Selain keterlibatan dalam kasus penganiayaan, DK memiliki catatan kriminal sebelumnya. Beberapa tahun lalu, Diyah Kusumastuti pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana yayasan sosial, dan dijatuhi hukuman penjara. Meskipun telah menjalani masa hukuman, ia kembali mendirikan Yayasan Daycare Little Aresha pada tahun 2021, dengan akta pendirian resmi baru tercatat pada 2022. Keterlibatan mantan narapidana korupsi dalam posisi strategis pada lembaga yang mengurusi anak‑anak menimbulkan keprihatinan luas mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas organisasi non‑profit di Indonesia.

📖 Baca juga:
Debt Collector Gegara Penarikan Paksa: Dari Lexus Surabaya Hingga Kekerasan di Pekanbaru

Polisi kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri jejak mantan karyawan dan pengasuh yang telah keluar dari lembaga. “Kami masih melacak eks‑karyawan yang mungkin mengetahui lebih banyak tentang pola kekerasan sejak sebelum kasus ini terungkap,” kata Riski. Ia menambahkan bahwa sebagian besar pengasuh yang terdaftar di Little Aresha saat ini sudah tidak lagi bekerja di sana, sehingga penyelidikan memerlukan waktu lebih lama untuk mengidentifikasi semua pelaku potensial.

Berikut daftar inisial tersangka yang telah diamankan:

  • DK (51) – Ketua Yayasan
  • AP (42) – Kepala Sekolah
  • FN (30) – Pengasuh
  • NF (26) – Pengasuh
  • Lis (34) – Pengasuh
  • EN (26) – Pengasuh
  • SRm (54) – Pengasuh
  • DR (32) – Pengasuh
  • HP (47) – Pengasuh
  • ZA (30) – Pengasuh
  • SRj (50) – Pengasuh
  • DO (31) – Pengasuh
  • DM (28) – Pengasuh

Kombes Eva Gunda Pandia, Kapolresta Jogja, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu. “Semua aduan kami terima, dan kami akan menelusuri setiap jejak yang dapat menguak jaringan kejahatan ini,” ujarnya pada konferensi pers. Sementara itu, Kementerian Sosial dan lembaga perlindungan anak setempat menyerukan agar orang tua lebih berhati‑hati dalam memilih layanan penitipan anak, serta menuntut peninjauan ulang regulasi yayasan yang mengelola fasilitas serupa.

📖 Baca juga:
Bom Molotov Bakar Mobil Kades Hoho Alkaf, Penolakan Tawaran Repaint Gratis Picu Kecaman

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran hak anak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengelola lembaga sosial yang pernah terlibat korupsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi generasi muda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *