Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Jaksa Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Kasus Toni Aji diperlakukan setara dengan kasus Amsal Sitepu, keduanya terkait dugaan korupsi proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pernyataan itu muncul setelah publik memperdebatkan perbedaan putusan: Amsal dibebaskan, sedangkan Toni dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
Kasus Amsal Sitepu bermula pada 2020 ketika perusahaan CV Promiseland mengajukan penawaran pembuatan video profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa. Audit Inspektorat menilai biaya wajar sekitar Rp24,1 juta, menimbulkan selisih yang dijadikan dasar dugaan penyimpangan anggaran. Amsal, selaku pemilik CV, berperan sebagai penyedia jasa langsung kepada pemerintah desa.
Sementara itu, Kasus Toni Aji berkaitan dengan proyek pembuatan website desa yang berlangsung hingga 2023. Proyek tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp10 juta per desa. Toni berperan sebagai operator teknis, menerima sekitar Rp5,71 juta per proyek. Menurut pernyataan Kejagung, peran Toni yang lebih sebagai pelaksana teknis tidak mengurangi tanggung jawab hukum, namun karakteristik peran menjadi faktor penilaian dalam proses persidangan.
Berikut perbandingan utama antara kedua kasus:
- Posisi dalam proyek: Amsal sebagai kontraktor utama; Toni sebagai pekerja teknis.
- Nilai kontrak: Video profil desa Rp30 juta (Amsal); Website desa Rp10 juta (Toni).
- Selisih biaya: Selisih Rp5,9 juta per desa pada video (Amsal) dibandingkan selisih yang lebih kecil pada website (Toni).
- Putusan pengadilan: Amsal bebas; Toni dipenjara 1 tahun + denda.
Kejagung menekankan bahwa persamaan dalam fakta material tidak serta-merta menjamin hasil putusan yang identik. “Setiap perkara memiliki karakteristik unik, termasuk peran pelaku, bukti yang terungkap, dan tingkat keterlibatan dalam pengelolaan anggaran,” ujar juru bicara Kejagung dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung.
Reaksi publik beragam. Kelompok aktivis anti‑korupsi mengkritik perbedaan hukuman sebagai indikasi diskriminasi, sementara perwakilan masa, Kopral Jono, menilai Toni tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga hukuman penjara dianggap terlalu berat.
Pengamat hukum menilai keputusan pengadilan mencerminkan penilaian hakim atas bukti yang ada. Pada kasus Amsal, auditor menemukan bahwa selisih biaya masih dapat dijelaskan oleh faktor teknis, sedangkan pada kasus Toni, bukti transfer dana dan pernyataan saksi menunjukkan adanya niat menguntungkan diri pribadi meskipun peran teknis.
Meski demikian, Kejagung tetap membuka peluang banding bagi Toni, dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah Karo juga berjanji melakukan audit ulang terhadap semua proyek kreatif desa untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Secara keseluruhan, pernyataan Kejagung mempertegas bahwa kesamaan fakta tidak otomatis menghasilkan keputusan hukum yang sama. Faktor peran, bukti, dan interpretasi hakim tetap menjadi penentu utama. Publik diharapkan terus memantau proses banding dan audit agar akuntabilitas dalam penggunaan dana desa terjaga.











