Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Rumah dinas Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya pengadaan kursi pijat dan akuarium senilai total Rp 125 juta. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kedua barang tersebut tercatat sebagai aset daerah, sehingga tidak dapat diganti atau dibayar dengan dana pribadi gubernur. Penjelasan resmi ini menimbulkan pertanyaan mengapa kursi pijat yang bernilai sekitar Rp 47 juta tidak boleh dibiayai secara pribadi, padahal sang gubernur telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti biaya tersebut.
Menurut keterangan yang diterima oleh detikKalimantan pada Jumat (1/5/2026), rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim mengeluarkan keputusan bahwa mekanisme penggantian dengan dana pribadi tidak dapat dilaksanakan. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa barang‑barang tersebut sudah masuk dalam daftar aset Pemerintah Provinsi, sehingga tidak memenuhi persyaratan lelang atau penjualan kembali kepada pihak lain.
Berikut adalah poin‑poin utama yang menjadi dasar keputusan tersebut:
- Status aset: Kursi pijat dan akuarium telah didaftarkan sebagai aset daerah pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Sebagai aset publik, nilai dan kepemilikannya tidak dapat dialihkan secara sepihak kepada individu, termasuk gubernur.
- Prosedur pengadaan: Pengadaan dua unit kursi pijat dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 125 juta, bukan harga satu unit. Realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp 120.599.999.
- Nilai per unit: Dari total anggaran, nilai rata‑rata satu kursi pijat diperkirakan sekitar Rp 47 juta. Angka Rp 125 juta yang beredar di media merupakan keseluruhan anggaran untuk dua unit, bukan harga per kursi.
- Larangan penggunaan dana pribadi: Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa aset milik daerah tidak dapat diubah kepemilikannya tanpa prosedur resmi, termasuk penjualan atau penggantian dengan dana pribadi.
Gubernur Rudy Mas’ud sendiri sempat mengumumkan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan niat untuk menanggung biaya penggantian fasilitas tersebut secara pribadi. Namun, setelah rapat pada 30 April 2026, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa tidak ada mekanisme legal yang memungkinkan hal tersebut. Hal ini menegaskan bahwa meskipun niat baik gubernur ada, aturan yang mengatur aset publik bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan.
Pengadaan kursi pijat dan akuarium memang menuai kritik luas karena dianggap sebagai penggunaan anggaran yang kurang tepat di tengah kebutuhan pembangunan sebesar Rp 25 miliar untuk infrastruktur dan layanan publik. Pemerintah Provinsi Kaltim menanggapi kritik dengan menegaskan bahwa semua prosedur administrasi telah dipatuhi, termasuk penetapan harga yang mengacu pada nilai pasar.
Dalam konteks hukum, aset publik memiliki karakteristik khusus: ia dimiliki oleh seluruh masyarakat, dikelola oleh pemerintah untuk kepentingan umum, dan tidak dapat diperlakukan seperti properti pribadi. Oleh karena itu, setiap perubahan status aset harus melalui proses yang transparan, meliputi evaluasi nilai, persetujuan legislatif, dan publikasi dalam laporan keuangan daerah.
Berikut rangkuman singkat proses pengadaan yang dilakukan:
- Identifikasi kebutuhan fasilitas pimpinan di rumah dinas.
- Penyusunan dokumen pengadaan yang mencakup spesifikasi teknis kursi pijat dan akuarium.
- Pengumuman lelang terbuka melalui Biro Barjas.
- Penetapan pemenang lelang dan penandatanganan kontrak.
- Realiasi pembayaran dan pencatatan aset dalam buku inventaris daerah.
Dengan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap dapat meredam spekulasi publik dan menegaskan bahwa semua pengeluaran, termasuk yang terkait dengan fasilitas pimpinan, harus melalui jalur resmi. Meskipun kursi pijat gubernur memiliki nilai tinggi, aturan aset pemerintah tetap menjadi landasan utama yang melarang penggunaan dana pribadi untuk menggantinya.
Kesimpulannya, kursi pijat gubernur Kaltim tidak dapat dibiayai dengan uang pribadi karena statusnya sebagai aset daerah yang telah terdaftar secara resmi, prosedur lelang yang telah dilalui, serta ketentuan hukum yang melarang pengalihan kepemilikan tanpa proses yang sah. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan publik dan memastikan bahwa semua penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor legal.











