HUKUM

Roy Suryo Ditolak Praperadilan Kedua, Projo Desak Hadapi Sidang Pokok Perkara

×

Roy Suryo Ditolak Praperadilan Kedua, Projo Desak Hadapi Sidang Pokok Perkara

Share this article
Roy Suryo Ditolak Praperadilan Kedua, Projo Desak Hadapi Sidang Pokok Perkara
Roy Suryo Ditolak Praperadilan Kedua, Projo Desak Hadapi Sidang Pokok Perkara

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 22 Juli 2026 | Sidang praperadilan kedua Roy Suryo telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum karena diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut hakim, tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah proses praperadilan sebelumnya telah mencapai tahap kesimpulan menunjukkan adanya upaya mengulur waktu pemeriksaan perkara utama. Oleh karena itu, permohonan Roy Suryo telah kehilangan objek karena perkara pokok sudah berada di pengadilan untuk diperiksa.

📖 Baca juga:
Tes Psikologi dan Kasus Kecelakaan, Apa yang Terjadi?

Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy Suryo masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.

Projo, ormas pendukung Jokowi, mengkritik Roy Suryo yang mengajukan praperadilan dan tidak langsung menghadapi sidang pengadilan. Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, meminta Roy Suryo agar langsung menghadapi sidang pokok perkara dan tidak mengulur-ulur waktu.

Menurut Didit Wijayanto, Pakar Hukum Pidana, penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perlu dikaji kembali. Didit menjelaskan, Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan perbuatan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik.

Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah diunggah tanpa melakukan perubahan terhadap isi dokumen tersebut. Dian Sandi Utama, politisi PSI, merupakan orang yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial.

📖 Baca juga:
Sidang Chromebook Dipercepat, Tim Hukum Nadiem Protes Keputusan yang Dikatakan Batasi Hak Pembelaan

Dalam beberapa hari ke depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Sidang ini berkaitan dengan ganti rugi upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konflik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengajukan tuntutan sekitar Rp 210 juta sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik. Jika dikabulkan, dana tersebut akan didonasikan untuk panti asuhan dan anak yatim.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyebut tindakan Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.

Setelah sidang praperadilan kedua ditolak, Roy Suryo kini harus siap menghadapi sidang pokok perkara. Projo mendesak agar Roy Suryo langsung menghadapi sidang pokok perkara dan tidak mengulur-ulur waktu.

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Vonis 7 Tahun Penjara: Dokter Kamelia Lontarkan Sindiran Pedas ke Penasihat Hukum

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Kesimpulan dari sidang praperadilan kedua Roy Suryo ini menunjukkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo kini harus siap menghadapi sidang pokok perkara dan membela diri atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *