Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melakukan Penyitaan Aset dan Mengatur Pajak untuk Pedagang Online

×

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melakukan Penyitaan Aset dan Mengatur Pajak untuk Pedagang Online

Share this article
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melakukan Penyitaan Aset dan Mengatur Pajak untuk Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Melakukan Penyitaan Aset dan Mengatur Pajak untuk Pedagang Online

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 26 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak. Total 518 aset penunggak pajak disita selama periode 22-26 Juni 2026 dengan taksiran nilai mencapai Rp 78,9 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, DJP juga mengatur pajak untuk pedagang online. Omzet pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace akan dihitung secara akumulatif dalam penentuan kewajiban perpajakan. Pedagang yang merasa omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform, sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak.

📖 Baca juga:
Rally Nikkei 225 Diperkirakan Terus Menguat di Tengah Upah Tinggi dan Volatilitas Yen

DJP menemukan praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah wajib pajak untuk tetap menikmati fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen. Modus tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP. Data tersebut dapat terhubung selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakannya, sama di setiap platform.

📖 Baca juga:
Pemerintah Indonesia Terbitkan Panda Bond untuk Diversifikasi Pembiayaan

DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak. Penyesuaian sistem diperlukan karena platform yang ditunjuk harus mampu menerbitkan bukti potong, menyetorkan pajak yang dipungut, serta melaporkan pemungutan tersebut kepada DJP.

Kesimpulan dari kegiatan DJP ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mengatur pajak untuk pedagang online yang berjualan di lebih dari satu marketplace.

📖 Baca juga:
Harga Emas Turun Tajam pada 28 April 2026, Investor Diminta Waspada pada Negosiasi Geopolitik dan Kebijakan Suku Bunga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *