Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 13 Mei 2026 | Pemerintah sedang menyiapkan strategi pengendalian subsidi dan efisiensi energi. Salah satunya adalah pembatasan pembelian BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar, berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin. Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha.
Menurut Satya, pembatasan ini sebagai upaya menyalurkan BBM subsidi lebih tepat sasaran. Pembatasan ini akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Jika pembatasan pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan, maka akan ada potensi penghematan konsumsi BBM subsidi sebesar 10-15%. Selain BBM subsidi, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi LPG 3 kilogram menjadi subsidi yang berbasis orang, bukan lagi komoditas.
Pemerintah juga akan mendorong percepatan elektrifikasi transportasi, penguatan transportasi publik, audit energi untuk industri besar, hingga digitalisasi PLN dan pengembangan smart grid. Hal ini dilakukan guna efisiensi energi dari sisi konsumsi.
Di sisi lain, pemerintah juga meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk membantu masyarakat kurang mampu. BPNT tahap 2 adalah penyaluran bantuan untuk periode Maret hingga April 2026. Bantuan disalurkan melalui rekening KKS dan dapat digunakan untuk berbelanja bahan pangan di e-warong maupun agen penyalur resmi.
Penerima BPNT tahap 2 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan. Nominal tersebut berasal dari bantuan Rp200.000 per bulan yang diberikan pemerintah kepada setiap keluarga penerima manfaat.
Kesimpulan dari kebijakan pemerintah ini adalah upaya untuk menghemat konsumsi BBM subsidi dan membantu masyarakat kurang mampu melalui program BPNT. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan efisiensi energi dan kesejahteraan masyarakat.











