Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 27 Mei 2026 | Pemerintah telah menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Keputusan ini juga termasuk kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kenaikan gaji ASN, baik PNS dan PPPK, pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa pembayaran gaji baru akan dilakukan pada Maret 2024. Ia juga menginformasikan bahwa pembayaran rapel untuk gaji Januari dan Februari 2024 juga akan dilakukan pada Maret 2024.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan bahwa pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
Kemenkeu juga telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan TNI/Polri. Pembayaran rapel pada Maret 2024 juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN dan TNI/Polri.
Dalam beberapa hari mendatang, pemerintah akan melaksanakan pembayaran gaji baru dan rapel untuk ASN dan TNI/Polri. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mereka dan meningkatkan produktivitas kerja.











