Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 17 Agustus 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi meluncurkan transformasi layanan berupa pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan penerapan sistem kerja organisasi berbasis wilayah. Salah satu transformasi layanan yang dilakukan adalah peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan dalam waktu 10 hari saja.
Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 kantor pertanahan (kantah) mulai hari ini. Lebih lanjut, Nusron mengatakan ada 24 kantah tambahan yang akan menerapkan layanan tersebut pada September 2026. Program ini rencananya akan dimulai pada 24 September 2026.
Nusron meminta kepada masyarakat apabila dari 17 kantor pertanahan tersebut pelayanan balik nama sertifikat masih lebih dari 10 hari untuk segera melapor ke Kementeria ATR/BPN. “Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa,” ujarnya.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat tanah ini mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Peluncuran transformasi layanan ini juga dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Sementara itu, Pemkab Sidoarjo mengajukan peta bidang tanah terdampak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembangunan Flyover Gedangan. Sebanyak 122 bidang tanah akan diverifikasi sebelum masuk proses penaksiran harga atau appraisal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig mengatakan seluruh tahapan pembebasan lahan sejauh ini berjalan lancar. Sejumlah kendala administrasi, termasuk pemilik lahan yang sulit dihubungi dan persoalan pembagian waris, telah diselesaikan melalui koordinasi pemerintah desa dan kecamatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo M Makhmud menjelaskan, terdapat 122 bidang tanah yang diajukan ke BPN. Pembebasan lahan Flyover Gedangan memasuki tahap verifikasi BPN dengan 122 bidang tanah terdampak.
Pemkab Sidoarjo menyiapkan sekitar Rp 450 miliar melalui skema multiyears untuk pembebasan lahan. Pembangunan fisik flyover sepanjang 447 meter ditargetkan dimulai pada 2027 dan akan didanai pemerintah pusat.
Kesimpulan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan layanan balik nama sertifikat tanah 10 hari di 17 kantor pertanahan. Layanan ini akan diperluas ke 24 kantor pertanahan tambahan pada September 2026. Sementara itu, Pemkab Sidoarjo telah mengajukan peta bidang tanah terdampak kepada BPN untuk pembangunan Flyover Gedangan.











