Religi

Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal di Soekarno‑Hatta, Langkah Tegas Cegah Praktik Nonprosedural

×

Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal di Soekarno‑Hatta, Langkah Tegas Cegah Praktik Nonprosedural

Share this article
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal di Soekarno‑Hatta, Langkah Tegas Cegah Praktik Nonprosedural
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal di Soekarno‑Hatta, Langkah Tegas Cegah Praktik Nonprosedural

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 23 April 2026 | Bandara Soekarno‑Hatta kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan haji ilegal. Penghentian ini dilakukan pada 18‑19 April 2026 di Terminal 3 keberangkatan internasional, menandai langkah preventif pemerintah dalam menutup celah praktik nonprosedural.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa seluruh petugas imigrasi di 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA), telah disiagakan untuk memberikan layanan optimal sekaligus memperketat pengawasan. Ia menambahkan bahwa fasilitas autogate kini telah diaktifkan di bandara‑bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu, Soekarno‑Hatta, dan Juanda untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi sekitar 221 ribu jemaah haji.

📖 Baca juga:
Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Tunggal dan Batasi Akses Mekah, Sambil Pulihkan Jalur Minyak Strategis

Dalam rangka mencegah haji ilegal, Kemenimipas mengimplementasikan sistem Subject of Interest (SOL). Setiap calon jemaah yang terindikasi nonprosedural akan diinput ke dalam aplikasi SOL sehingga tidak dapat melakukan perjalanan melalui bandara lain. “Nama mereka akan tersimpan dalam sistem keimigrasian hingga musim haji berikutnya,” ujar Hendarsam.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno‑Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, hasil pengawasan mengungkap bahwa delapan orang WNI berencana berangkat dengan penerbangan tujuan Jeddah menggunakan visa kerja, sementara empat lainnya mengaku hendak berhaji dengan visa kerja tanpa dokumen pendukung sebagai pekerja. Satu orang lagi terdeteksi sebagai pelaku berulang yang pernah mencoba haji ilegal sebelumnya. Semua pelaku akhirnya ditahan dan keberangkatan mereka dibatalkan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menambahkan bahwa pemerintah terus mempercepat proses pelaksanaan haji, menurunkan masa tunggu maksimal dari 40 tahun menjadi 26 tahun. Ia juga menekankan pentingnya fasilitas “seamless process immigration” di bandara Soekarno‑Hatta dan Juanda, yang memungkinkan jemaah melewati pemeriksaan imigrasi dengan teknologi pengenalan wajah, tanpa harus mengisi kartu tap‑tap berulang kali.

📖 Baca juga:
Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Pekan Ini: Kebijakan Baru Saudi Tegas Atas Akses Mekkah

Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau umat Muslim untuk tidak terjebak dalam praktik haji ilegal. Ia menjelaskan bahwa modus umum melibatkan penggunaan visa kerja atau perjalanan lewat negara tetangga yang bebas visa, kemudian dilanjutkan ke Arab Saudi tanpa dokumen resmi. “Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menimbulkan masalah hukum di Tanah Suci,” tegas Yusril.

Jadwal keberangkatan jemaah haji tahun ini dibagi dalam dua gelombang: gelombang pertama dari Tanah Air ke Madinah dimulai 22 April hingga 6 Mei 2026, sementara gelombang kedua ke Jeddah dijadwalkan 7‑21 Mei 2026. Penegakan regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua jemaah yang berangkat telah memenuhi persyaratan resmi, menghindari risiko penolakan atau penahanan di Arab Saudi.

Berbagai upaya koordinasi lintas lembaga, termasuk profiling, analisis sistem, dan kerjasama dengan otoritas Saudi, memperkuat kemampuan imigrasi dalam mendeteksi dan mencegah haji ilegal. Keberhasilan menggagalkan 13 WNI ini menjadi contoh konkret bahwa kebijakan preventif dapat melindungi warga negara sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata dunia.

📖 Baca juga:
Prof John Ruhulessin Tegaskan Jusuf Kalla Tidak Menista Agama: Klarifikasi di Tengah Polemik UGM

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan edukasi publik yang intensif, diharapkan praktik haji nonprosedural dapat diminimalisir, memastikan setiap calon jemaah menunaikan ibadah dengan aman, sah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *