Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Juni 2026 | Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi di Indonesia. Bagi pemilik sepeda motor yang masa berlaku SIM C, CI, dan CII akan habis, perlu melakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal di jalan raya. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemilik tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Biaya resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII hingga Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Besaran biaya ini ditetapkan sebesar Rp 75.000. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat dalam proses perpanjangan SIM.
Untuk tes kesehatan, tarifnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM. Sementara itu, biaya tes psikologi umumnya berada di kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Tes ini dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon saat berkendara.
Bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM akan segera habis, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini hadir di lima wilayah administrasi Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan, seperti SIM lama dan identitas diri.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Sleman dan Bantul, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia. Pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan asli, seperti SIM lama dan identitas diri. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum terlambat.
Kesimpulan, perpanjangan SIM C, CI, dan CII Juni 2026 dapat dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau. Pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Layanan SIM Keliling juga tersedia untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM. Pastikan untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum terlambat.











