Otomotif

Video CCTV Ungkap Detik-Detik Tabrak Lari Pajero di Kalimalang, Duren Sawit

×

Video CCTV Ungkap Detik-Detik Tabrak Lari Pajero di Kalimalang, Duren Sawit

Share this article
Video CCTV Ungkap Detik-Detik Tabrak Lari Pajero di Kalimalang, Duren Sawit
Video CCTV Ungkap Detik-Detik Tabrak Lari Pajero di Kalimalang, Duren Sawit

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 06 Mei 2026 | Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi saksi sebuah insiden yang terekam jelas oleh jaringan CCTV publik pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat B 1756 PJL menabrak seorang pedagang buah berusia lanjut yang sedang menyeberang dengan gerobaknya. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial KA (62) dan lebih dikenal sebagai Alimin, terlempar dan tergeletak di tepi jalan dengan luka pada wajah dan bagian tubuh lainnya.

Setelah menabrak, pengemudi mobil tidak berhenti. Ia melaju dengan kecepatan tinggi, melakukan apa yang secara hukum disebut “tabrak lari”. Rekaman video menunjukkan mobil tersebut meluncur melewati lokasi kecelakaan, menimbulkan kegelisahan warga sekitar yang langsung melaporkan peristiwa lewat media sosial. Kejadian itu memicu kehadiran aparat kepolisian Metro Jakarta Timur yang segera melakukan penyelidikan.

📖 Baca juga:
Toyota Rush 2026 Hadir dengan Toyota Safety Sense: SUV Keluarga Pintar yang Siap Mengubah Standar Keselamatan

Berikut rangkaian kronologis yang dirangkum dari hasil penelusuran:

  • 02/05/2026 07:00 WIB – Mobil Pajero menabrak Alimin saat ia menyeberang dari arah Utara ke Selatan.
  • 02/05/2026 07:02 WIB – CCTV menayangkan aksi tabrak lari; kendaraan melaju menuju Halte Agraria.
  • 03/05/2026 09:30 WIB – Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengonfirmasi korban dirawat di RS Polri Kramat Jati.
  • 04/05/2026 13:00 WIB – Pelaku berinisial LPR (47) ditangkap di kediamannya, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  • 05/05/2026 08:30 WIB – Kombes Alfian Nurrizal, Kapolres Metro Jakarta Timur, menjenguk Alimin di rumah sakit dan menjanjikan penggantian gerobak.

Alimin berhasil dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati dengan perawatan intensif. Dalam kunjungan Kombes Alfian Nurrizal, korban tampak lemah namun tetap tersenyum, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepedulian aparat. Ia menyatakan, “Saya jualan buah, gerobaknya hilang, tapi semoga ada yang menggantinya.” Menanggapi hal tersebut, Kombes Alfian berjanji akan menyediakan gerobak baru bagi korban.

📖 Baca juga:
Harga Mobil Diesel Bekas Terlaris di WTC Mangga Dua: Update Terbaru dan Analisis Pasar

Pelaku, yang diketahui bernama LPR, berusia 47 tahun dan bekerja di sektor swasta, pertama kali melarikan diri karena takut dipukuli massa. Polisi berhasil mengamankan dirinya pada Senin, 4 Mei 2026, setelah melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV, saksi mata, serta data pelacakan kendaraan. LPR kini berada dalam tahanan intensif di Unit Laka Jaktim dan sedang menjalani proses penyidikan.

Dari sisi hukum, LPR diduga melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp75 juta bagi pelaku yang melakukan tabrak lari. Kepala Bidang Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas, termasuk potensi tuntutan ganti rugi kepada korban.

📖 Baca juga:
Toyota Kijang Super 2026 Bangkit Kembali: Fitur Futuristik, Mesin Efisiensi Tinggi, Harga Bersaing!

Kasus ini juga memunculkan sorotan publik terhadap keamanan pejalan kaki di daerah padat penduduk seperti Duren Sawit. Warga menuntut peningkatan penegakan hukum serta penambahan fasilitas penyeberangan yang aman, seperti zebra cross yang dilengkapi lampu lalu lintas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil telah mengajukan petisi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk memperbaiki infrastruktur jalan.

Secara keseluruhan, peristiwa tabrak lari ini menegaskan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta respons cepat aparat kepolisian dalam menindak pelanggar. Dengan penangkapan LPR, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang mempertimbangkan tindakan serupa. Sementara itu, proses penyembuhan Alimin dan pemulihan ekonomi melalui penggantian gerobak menjadi prioritas bagi pihak berwenang dan komunitas setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *