Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | JAKARTA, 27 April 2026 – Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk tidak mengenakan pajak atas kendaraan listrik (EV) meski regulasi terbaru mengubah statusnya menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menegaskan pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Awalnya, Bapenda DKI Jakarta sempat merancang skema pajak bertingkat yang menyesuaikan tarif dengan nilai jual kendaraan, dengan harapan tetap memberikan insentif fiskal sambil menjaga prinsip keadilan. Namun, arahan tegas dari Kementerian Dalam Negeri mengharuskan setiap provinsi memberikan pembebasan total, sehingga nilai pajak kendaraan listrik tetap nol.
Meski begitu, Dinas Pendapatan Daerah tetap mempublikasikan rincian skema diskon yang dapat menjadi acuan bila kebijakan pusat berubah di masa depan. Skema tersebut didasarkan pada nilai jual kendaraan, dengan persentase diskon sebagai berikut:
- Kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta: diskon 75%.
- Harga Rp300 juta – Rp500 juta: diskon 65%.
- Harga Rp500 juta – Rp700 juta: diskon 50%.
- Harga di atas Rp700 juta: diskon 25%.
Penetapan diskon ini bertujuan untuk memastikan beban fiskal tetap proporsional dengan kemampuan membayar masyarakat, sekaligus mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa skema ini “menjaga keseimbangan antara insentif fiskal dan keadilan sosial”.
Instruksi Menteri Dalam Negeri muncul bersamaan dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang secara resmi menempatkan kendaraan listrik ke dalam kategori PKB dan BBNKB. Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati pembebasan otomatis, tetapi regulasi baru mengharuskan setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan sendiri. Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian menekankan pentingnya dukungan fiskal untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil di tengah volatilitas harga minyak dan gas dunia.
Sejalan dengan arahan tersebut, semua gubernur diminta melaporkan keputusan pembebasan atau pengurangan tarif pajak kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026. Bapenda DKI Jakarta menyatakan akan mengirimkan keputusan resmi dalam jangka waktu tersebut, sekaligus menyiapkan mekanisme administrasi untuk mencatat kendaraan listrik yang masuk dalam daftar pembebasan.
Penghapusan pajak ini diperkirakan akan mempercepat penetrasi kendaraan listrik di ibu kota. Menurut data internal Bapenda, pada kuartal pertama 2026 tercatat peningkatan penjualan EV sebesar 18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, perkiraan penghematan biaya pajak bagi pemilik EV dapat mencapai miliaran rupiah secara kolektif.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa kalangan mengkhawatirkan berkurangnya pendapatan daerah yang selama ini berasal dari PKB dan BBNKB. Untuk menanggulangi potensi defisit, pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah memperkuat sumber pendapatan alternatif, termasuk pajak kendaraan berbahan bakar fosil dan retribusi layanan publik.
Secara keseluruhan, kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik mencerminkan sinergi antara kebijakan nasional dan daerah dalam rangka transisi energi bersih. Dengan menahan beban pajak, pemerintah berharap konsumen akan lebih tertarik beralih ke kendaraan listrik, sehingga mengurangi emisi karbon dan menurunkan polusi udara di Jakarta yang selama ini menjadi salah satu kota terpadat di Asia Tenggara.
Ke depan, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini, serta menyiapkan langkah-langkah penyesuaian bila diperlukan. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi demi tercapainya target kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sekaligus menjaga kestabilan keuangan daerah.











