Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Mei 2026 | Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Menurut Kombes Pol Abast, perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus penipuan mobil online ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.
Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban dalam transaksi jual beli mobil online. Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli mobil secara online, terutama melalui media sosial maupun marketplace, agar tidak menjadi korban penipuan digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menekankan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi online untuk menghindari kejahatan siber.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlalu percaya dengan penawaran yang terlalu baik untuk dipercaya.







