Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Mei 2026 | Polrestabes Surabaya telah membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang telah beroperasi selama 9 tahun. Sindikat ini telah melayani sekitar 150 klien dan mayoritas dari mereka mengincar prodi kedokteran.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan bahwa sindikat ini terdiri dari 4 kluster tersangka, yakni broker, pemberi order, joki, dan pembuat KTP palsu. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Luthfie, sindikat ini mematok harga yang bervariasi, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, tergantung pada tingkat kesulitan dan prodi yang dituju. Ia juga menyebut bahwa jaringan ini beroperasi di sejumlah kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menemukan bahwa sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk perguruan tinggi impian melalui praktik curang tersebut. Polisi terus menelusuri aliran dari sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya ini dan berkoordinasi dengan Dikti (Kemendiktisaintek) terkait langkah-langkah lebih lanjut.
Sindikat ini dipimpin oleh tersangka utama berinisial IKP, yang mematok harga selangit bagi calon mahasiswa yang ingin menggunakan jalur curang. Tersangka lainnya terdiri dari dokter, mahasiswa, dan ASN P3K.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Pengawas mencurigai peserta berinisial HER karena foto dokumen identik dengan peserta tahun lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan adanya sindikat terorganisasi yang terbagi dalam beberapa klaster. Mulai dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat dokumen kependudukan palsu.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa sindikat joki UTBK di Surabaya telah beroperasi selama 9 tahun dan telah melayani sekitar 150 klien. Polisi terus menelusuri aliran dari sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya ini dan berkoordinasi dengan Dikti (Kemendiktisaintek) terkait langkah-langkah lebih lanjut.







