HUKUM

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi di Manggarai Barat, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi di Manggarai Barat, Dua Pelaku Ditangkap

Share this article
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi di Manggarai Barat, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan Solar Subsidi di Manggarai Barat, Dua Pelaku Ditangkap

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 16 Mei 2026 | Polisi Resor Manggarai Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 525 liter solar subsidi di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini telah ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.

Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, aksi penyelundupan ini dilakukan dengan menggunakan mobil pick up yang diisi dengan jerigen berisi solar subsidi. Pelaku berencana menjual solar subsidi ini secara ilegal di Kampung Terang dengan harga yang lebih tinggi.

📖 Baca juga:
Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap

Pelaku Utama, YED (29), dan rekan remajanya, AJ (17), mengaku telah melakukan aksi penyelundupan ini sebanyak delapan kali sejak bulan April 2026. Mereka mendapatkan solar subsidi dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.

Solar subsidi ini dibeli dengan harga Rp 300.000 per jerigen dan akan dijual kembali dengan harga Rp 330.000 per jerigen. Polisi menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis solar subsidi dalam mobil pick up yang digunakan pelaku.

Polisi mengetahui aksi penyelundupan ini dari laporan warga setempat. Anggota polisi langsung melakukan pengadangan di jalur yang akan dilalui oleh pelaku di wilayah Boleng. Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

📖 Baca juga:
Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial: Polri Siap Tindak Tegas Kasus Fitnah dan Pelanggaran HKI

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.

Sementara itu, di tempat lain, terjadi kejadian yang menimpa seorang penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Penumpang tersebut terjatuh dari peron ke rel kereta dan langsung ditolong oleh petugas keamanan setempat.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 17.10 WIB. Penumpang tersebut sebelumnya turun dari Commuter Line No 5132B relasi Angke-Cikarang di jalur empat. Saat berjalan menuju lift, penumpang tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke jalur tiga.

📖 Baca juga:
Clara Shinta Alami Sakit dan Tidak Hadir di Sidang Perceraian, Sementara Erin Wartia Diperiksa karena Dugaan Penganiayaan ART

Petugas pengamanan Stasiun Manggarai yang sedang berjaga di area peron langsung melakukan evakuasi terhadap pengguna tersebut ke area aman. Penumpang itu kemudian dibawa ke pos kesehatan untuk mendapatkan penanganan awal bersama petugas di stasiun.

Kedua peristiwa ini menunjukkan bahwa pihak berwenang harus terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang melakukan tindakan ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa aksi penyelundupan solar subsidi dan kejadian penumpang KRL terjatuh di Stasiun Manggarai menunjukkan bahwa masih banyak tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan yang tegas dan terus-menerus untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal lainnya di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *