Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 15 Mei 2026 | Syekh Ahmad Al Misry, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri laki-laki, disebut berupaya melepaskan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Informasi yang diterima Polri, dia mempunyai dua kewarganegaraan, yaitu Indonesia dan Mesir.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa upaya pelepasan status WNI tersebut akan menyulitkan proses hukum yang ditempuh pihak kepolisian. Terlebih, polisi telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memburu Al Misry.
Untung juga menjelaskan bahwa jika status WNI lepas dari Al Misry, maka ia akan mendapatkan asas perlindungan dari Mesir. Hal itu karena Al Misry juga memiliki kewarganegaraan sebagai warga negara Mesir. Dengan melepas status ke-WNI-annya, Al Misry hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir.
Lebih lanjut, bila status WNI lepas dari Al Misry, polisi diharuskan menempuh jalur ekstradisi dalam proses hukum. Proses ini memakan waktu yang lama dan panjang. Untung menegaskan bahwa upaya pelepasan merupakan iktikad dari Al Misry seorang, bukan pihak Mesir.
Sementara itu, pelapor utama dalam kasus ini, Habib Mahdi, menyebutkan bahwa Al Misry sudah ditahan di Mesir pertama kali pada 23 April 2026, sehari setelah dirinya mengungkap kasus tersebut ke publik. Namun, Al Misry sempat dipulangkan sebelum akhirnya kembali ditahan dua hari kemudian.
Menurut Mahdi, Al Misry masih berada dalam tahanan otoritas Mesir. Selama masa penahanan, komunikasinya disebut terbatas karena telepon genggam dan alat komunikasi lainnya belum dapat diakses. Mahdi juga mengungkap jumlah korban yang melapor terus bertambah. Hingga kini, pihaknya telah mendata sekitar 13 korban, meski baru 5 yang sejauh ini dibawa ke proses hukum.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Syekh Ahmad Al Misry masih dalam proses hukum dan upaya pelepasan status WNI-nya dapat menyulitkan proses hukum tersebut. Pihak kepolisian harus menempuh jalur ekstradisi jika status WNI lepas dari Al Misry. Kasus ini masih terus berkembang dan memerlukan perhatian dari masyarakat.







