HUKUM

Pengamat Hukum Minta Kejaksaan Ganti Jaksa Chatarina Muliana di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

×

Pengamat Hukum Minta Kejaksaan Ganti Jaksa Chatarina Muliana di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Share this article
Pengamat Hukum Minta Kejaksaan Ganti Jaksa Chatarina Muliana di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pengamat Hukum Minta Kejaksaan Ganti Jaksa Chatarina Muliana di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 10 Agustus 2026 | Pengamat hukum Kamilov Sagala menyarankan agar Kejaksaan Agung mengganti Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9 yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Chatarina Muliana sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.

Menurut Kamilov, hubungan relasi antara Chatarina dengan Nadiem Makarim dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan atau conflict of interest. Hal ini karena Chatarina pernah bekerja di Kemendikbudristek yang menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan, yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka.

📖 Baca juga:
Budi Prasetyo Buka Suara: Laporan Polisi Tak Akan Menghalangi Penindakan Korupsi 11 Kepala Daerah

Kejaksaan Agung sebelumnya telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa senior yang disebut sebagai Tim 9. Tim 9 ini bertugas untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

Kamilov khawatir bahwa jika Chatarina tidak diganti, maka proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dapat menjadi tidak independen. Oleh karena itu, Kamilov menyarankan agar Kejaksaan Agung mengganti Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9.

📖 Baca juga:
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini telah menyita perhatian publik dan telah menjadi sorotan bagi Kejaksaan Agung.

Untuk memastikan proses hukum yang adil dan independen, Kamilov Sagala menekankan pentingnya mengganti Chatarina Muliana Girsang dari Tim 9. Dengan demikian, kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan tidak dipengaruhi oleh konflik kepentingan.

📖 Baca juga:
Prabowo Subianto: Pemerintah Siap Memberantas Korupsi dan Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *