Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan kontrak fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya untuk menghimpun dana dalam proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dugaan tersebut akan didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA yang saat ini terus bergulir. Fakta mengenai dugaan kontrak fiktif itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam sidang tersebut juga terungkap dugaan bahwa sebagian dana yang dihimpun melalui modus kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Nilainya disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari materi penyidikan pengembangan perkara DJKA. Pola pengembangan perkara yang dilakukan penyidik akan mengikuti pengembangan kasus korupsi DJKA di sejumlah wilayah lain.
Saat ini KPK juga tengah mengembangkan perkara DJKA di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi di proyek perkeretaapian DJKA dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu diatasi dengan serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.











