HUKUM

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi

×

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi

Share this article
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka maupun penasihat hukumnya yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Memang kemarin kami sudah menerima informasi yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya telah mengajukan praperadilan. Pada prinsipnya ya silakan saja. Memang itu hak dari penasihat hukum dan tersangka sendiri. Dan itu sudah diatur dalam KUHAP. Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Anang.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi dan Kecelakaan Mewarnai Berita Hari Ini

Anang mengatakan Kejaksaan Agung nantinya akan menunjuk tim yang akan menghadapi proses praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nanti kita tunjuk tim jaksa atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan," ujar Anang.

Penyidik meyakini seluruh proses penanganan perkara terhadap Febrie telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Kamis (6/8) mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik. "Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya, dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata Febrie.

📖 Baca juga:
Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai penyidikan kasus dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, perlu terus dikembangkan. Menurut dia, penyidik perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah tidak akan menghentikan proses penyidikan. Kejagung akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Dalam kasus ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus ASABRI. Febrie sendiri telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

📖 Baca juga:
Kasus Febrie Adriansyah: Kematian Sutrimo dan Penyelidikan yang Masih Berlangsung

Dalam beberapa hari terakhir, kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dan ingin melihat apakah Febrie Adriansyah akan terbukti bersalah atau tidak.

Kesimpulan dari kasus ini masih belum dapat diprediksi, namun yang jelas adalah bahwa kejaksaan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *