HUKUM

Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Kasus Kematian Sutrimo Masih Misterius

×

Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Kasus Kematian Sutrimo Masih Misterius

Share this article
Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Kasus Kematian Sutrimo Masih Misterius
Kejagung Tegaskan Febrio Adiono Bukan Jaksa, Kasus Kematian Sutrimo Masih Misterius

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 08 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menegaskan bahwa Febrio Adiono bukanlah seorang jaksa, melainkan hanya pegawai Kejaksaan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrio Adiono memang pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok Sutrimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

📖 Baca juga:
Kasus Korupsi Petral dan Penyimpanan Aset Ilegal di Safe House

Sutrimo diketahui ditemukan tewas di sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia dibawa ke lokasi menggunakan ambulans swasta oleh empat orang. Kasus kematian Sutrimo masih misterius dan belum terungkap hingga saat ini.

Di tempat terpisah, pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi pengajuan gugatan praperadilan terhadap proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat klienya. Febri Diansyah mengatakan bahwa tim hukum awalnya hanya berencana menggugat Kejaksaan Agung, tapi kemudian memutuskan memasukkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pihak termohon.

📖 Baca juga:
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Saksi dan Tersangka Baru Muncul

Sementara itu, Central Pemuda Halmahera (CPH) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru agar segera memberikan kepastian hukum terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Kasus ini telah berjalan terlalu lama tanpa adanya perkembangan signifikan sejak masuk tahap penyidikan pada awal 2026.

Koordinator CPH, Abid Ramadhan, menilai lambannya perkembangan perkara telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara. Ia mengatakan bahwa publik membutuhkan keterbukaan dan kepastian dari aparat penegak hukum terkait sejauh mana proses penyidikan dilakukan.

📖 Baca juga:
Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap, Ahmad Sahroni: Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu

Terakhir, Kejaksaan Agung telah melakukan mutasi kepemimpinan di beberapa daerah, termasuk Kejati Bengkulu. Anton Delianto telah ditunjuk sebagai Kajati Bengkulu baru, menggantikan Saiful Bahri Siregar yang dipromosikan sebagai Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

Kesimpulan, Kejagung telah menegaskan bahwa Febrio Adiono bukan jaksa, dan kasus kematian Sutrimo masih misterius. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di berbagai daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *