HUKUM

Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Perbedaan BAP dan Keterangan Saksi

×

Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Perbedaan BAP dan Keterangan Saksi

Share this article
Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Perbedaan BAP dan Keterangan Saksi
Kuasa Hukum Richard Lee Soroti Perbedaan BAP dan Keterangan Saksi

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Agustus 2026 | Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (6/8/2026). Sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi itu diklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi pelapor oleh tim kuasa hukum Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menilai terdapat perbedaan antara keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Faizal, pihaknya masih memiliki puluhan pertanyaan yang akan diajukan pada sidang lanjutan pekan depan guna menguji konsistensi keterangan saksi pelapor.

📖 Baca juga:
Sudirman Said Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Petral

Menurut Faizal, pihaknya berpegang pada fakta-fakta yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Faizal mengaku telah menyiapkan puluhan pertanyaan untuk menguji kebenaran keterangan para saksi. Faizal mengungkapkan bahwa menegakkan keadilan harus dilakukan dengan cara yang benar dan jujur.

Selain itu, Richard Lee turut memberikan penjelasan terkait produk White Tomato yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Menurut dia, produk itu tidak dibeli dari toko resmi miliknya. Sementara itu, dalam kasus lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sprindik dan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie.

📖 Baca juga:
Viralnya Video ‘Yank Uwes Yank’ di Media Sosial: Ancaman Hukuman dan Dampaknya

Tim hukum Febrie menilai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung mengandung sejumlah cacat hukum. Mereka mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penerapan pasal, hingga prosedur penggeledahan yang akan diuji dalam sidang praperadilan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu keberatan utama adalah penerbitan sprindik yang langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, penjelasan Pasal 74 mengatur penyidikan TPPU baru dapat dilakukan setelah penyidik tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang.

📖 Baca juga:
Pengacara dan Kasus Hukum: Tinjauan Terhadap Beberapa Kasus Terkini

Dalam kasus Febrie, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Ia mengatakan, tim penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada Febrie terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.

Kesimpulan dari berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa kuasa hukum memainkan peran penting dalam menguji konsistensi keterangan saksi dan mempersoalkan cacat hukum dalam penyidikan. Dalam kasus Richard Lee, kuasa hukumnya menyoroti perbedaan antara keterangan saksi dan BAP, sementara dalam kasus Febrie, kuasa hukumnya mempersoalkan sprindik dan penerapan pasal yang dikenakan kepada Febrie.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *