Kriminal

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal

×

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal

Share this article
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Dapat Permintaan Cekal

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki‑laki. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menyelesaikan gelar perkara.

Kasus pertama dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan SAM menimbulkan trauma berat pada para santri. Selain itu, korban mengklaim adanya upaya intimidasi dan dugaan suap yang dilakukan oleh SAM atau utusannya untuk menutup‑tutupi kasus.

📖 Baca juga:
Terungkap! Polisi Periksa Codeblu atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik

Menurut saksi Ustadz Abi Makki, pada tahun 2021 SAM pernah melakukan dugaan pelecehan terhadap para santri di pondok pesantren tempat ia mengajar. Setelah tabayyun bersama guru dan tokoh agama, SAM sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri (cekal) terhadap SAM dari aparat penegak hukum manapun. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa data perlintasan APK 4.0 menunjukkan SAM masih berada di luar negeri. Berdasarkan catatan, SAM meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno‑Hatta, Tangerang, menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada 15 Maret 2026 dan belum kembali.

📖 Baca juga:
Skandal Keluarga Jisoo BLACKPINK: Dari Penampilan Saudaranya di TV hingga Tuduhan Pelecehan Seksual

Berita mengenai status hukum SAM kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video lama menampilkan ia bersama artis Irfan Hakim dalam sebuah rukiah viral di media sosial. Video tersebut memicu perbincangan luas, terutama di kalangan pengguna platform digital, yang menambah tekanan publik terhadap proses hukum.

  • November 2025: Laporan pertama ke Bareskrim Polri.
  • 2021: Dugaan pelecehan pertama diungkap oleh saksi Ustadz Abi Makki.
  • 15 Maret 2026: SAM berangkat ke Abu Dhabi.
  • 24‑27 April 2026: Pernyataan resmi Dirjen Imigrasi tentang tidak ada permohonan cekal.
  • 28 April 2026: Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka.

Hingga kini, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lanjutan, termasuk upaya perlindungan terhadap korban. Sementara itu, Imigrasi belum menerima instruksi resmi untuk menahan atau mencegah perjalanan SAM kembali ke Indonesia. Pengamat hukum menilai bahwa proses penegakan hukum masih bergantung pada koordinasi antar lembaga, terutama antara Polri dan Imigrasi.

📖 Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Senjata Ilegal Ki Bedil: Harga Sampai Rp 20 Juta per Unit

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai perlindungan hak anak dan penegakan hukum terhadap tokoh agama yang terlibat dalam dugaan pelanggaran seksual. Masyarakat menuntut kejelasan proses hukum sekaligus menunggu hasil akhir penyidikan.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, langkah selanjutnya akan sangat menentukan apakah SAM akan dapat kembali ke Indonesia untuk menjalani proses persidangan atau tetap berada di luar negeri menunggu keputusan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *