Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 28 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.
Enam saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.
Sementara itu, dalam dua lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kejagung juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dilakukan secara profesional dan transparan. Dalam melakukan pemeriksaan, Kejagung akan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesimpulan, kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih dalam proses penyidikan. Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.











