BERITA

White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP: Izin Dicabut Permanen Usai Dugaan Narkoba

×

White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP: Izin Dicabut Permanen Usai Dugaan Narkoba

Share this article
White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP: Izin Dicabut Permanen Usai Dugaan Narkoba
White Rabbit di PIK Ditutup Satpol PP: Izin Dicabut Permanen Usai Dugaan Narkoba

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 25 April 2026 | Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan total terhadap usaha hiburan White Rabbit yang berlokasi di City Plaza Ruko Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis, 23 April 2026. Penutupan ini dilakukan setelah tim gabungan menemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika di dalam area lounge, bar, dan fasilitas karaoke tempat tersebut. Penindakan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai dalam kondisi aman serta kondusif.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, langkah penutupan didasari pada pelanggaran terhadap beberapa peraturan daerah serta indikasi keterlibatan jaringan narkoba. “Sudah ada indikasi dan proses di kepolisian. Sudah terkait dengan jaringan narkoba,” ujarnya kepada Liputan6.com pada Sabtu, 25 April 2026. Satriadi menambahkan bahwa tempat tersebut telah disegel sejak Kamis, dan penutupan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

📖 Baca juga:
Membuka Kepercayaan Diri! 5 Zodiak Dapat Ramalan Terkuat 22 April 2026, Emosi & Stabilitas Batin Menyatu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memuji keputusan cepat Pemprov DKI Jakarta. “Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” tegasnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari yang sama.

White Rabbit dimiliki oleh PT Pribadi Utama Mandiri. Sebelum penutupan, usaha tersebut beroperasi dengan beberapa izin, termasuk izin bar, lounge, fasilitas karaoke, dan izin penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tertanggal 20 April 2026, semua izin tersebut dicabut secara menyeluruh setelah temuan pelanggaran berat.

Dasar hukum penutupan mencakup:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
  • Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 20 April 2026

Dengan merujuk pada peraturan tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menutup tempat yang melanggar ketertiban umum dan mengancam kesehatan publik.

📖 Baca juga:
Rismon Putus Komunikasi dengan Roy dan Tifa? Jawaban Mengejutkan Jahmada Girsang Terungkap!

Selain penutupan fisik, pihak berwenang juga menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Tim gabungan Satpol PP, kepolisian, dan Bareskrim Polri melakukan penggerebekan, mengamankan sejumlah barang bukti, dan menyiapkan berkas perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reaksi publik beragam. Sebagian warga kawasan PIK menyambut tegasnya tindakan pemerintah, menilai penutupan White Rabbit sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan. Namun, ada pula yang menilai bahwa proses penutupan harus transparan dan hak pemilik usaha dihormati melalui prosedur hukum yang jelas.

Kebijakan pencabutan izin secara permanen mencakup:

  1. Bar dan lounge
  2. Fasilitas karaoke
  3. Izin penjualan minuman beralkohol

Hal ini diharapkan dapat mencegah usaha serupa kembali beroperasi dengan format yang sama di lokasi tersebut. Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk terus memantau dan menindak tempat-tempat rawan peredaran narkoba di ibu kota, serta mendorong daerah lain meniru langkah tegas ini.

📖 Baca juga:
Maruarar Sirait Tegaskan Tiga Lahan Tanah Abang Milik Negara, Rumah Rakyat Siap Dibangun

Penutupan White Rabbit menjadi contoh konkrit sinergi antara aparat administratif dan penegak hukum dalam menangani permasalahan narkotika di lingkungan hiburan malam. Ke depannya, diharapkan regulasi daerah terkait usaha hiburan malam semakin ketat, serta pengawasan lapangan lebih intensif untuk mencegah munculnya kembali praktik ilegal serupa.

Kasus ini juga membuka diskusi mengenai perlunya edukasi publik tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan warga, diharapkan lingkungan hiburan di Jakarta dapat tetap aman, nyaman, dan bebas dari ancaman narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *