Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 09 Juni 2026 | Pemerintah daerah masih menghadapi kesulitan dalam membiayai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung kebijakan pengendalian belanja pegawai, namun implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Saat ini, banyak pemerintah daerah masih harus menanggung pembiayaan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, daerah juga dituntut menjaga keseimbangan anggaran untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut pegawai honorer baru. Larangan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang membahas permasalahan honorer dan PPPK.
Tito juga mengungkapkan bahwa 39 pemerintah daerah tak mampu membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai di atas 50 persen. Pemerintah daerah tersebut perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kemendagri mencatat sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanja pegawainya bisa seragam.
Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027. Sebelum aturan diimplementasikan, Tito mengungkap telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.
Dalam kesimpulan, pemerintah diminta ambil peran dalam pembiayaan PPPK daerah untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah dalam implementasi kebijakan pengendalian belanja pegawai.











