Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Senin, 21 April 2026, Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU PPRT). Keputusan ini menandai berakhirnya penantian lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini berada di zona abu‑abu hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung (Fraksi NasDem), menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PRT, terutama jaringan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). “Akhirnya, setelah menunggu selama 22 tahun, kita memiliki payung hukum yang dapat melindungi hak‑hak dasar PRT,” ujarnya dalam keterangannya. Martin menambahkan apresiasi kepada pemerintah yang cepat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyiapkan materi pasal terkait jaminan sosial, hak cuti, standar gaji, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Proses legislasi berlangsung cepat. Pada Senin (20/04/2026), Panja RUU PPRT bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan 409 item DIM, kemudian seluruh fraksi setuju membawa RUU ke Paripurna. Pada Selasa (21/04/2026), Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat, meminta persetujuan fraksi, dan seluruh anggota menyatakan “setuju” sebelum mengetuk palu.
Berikut poin‑poin penting yang disepakati dalam UU PPRT:
- Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT.
- P3RT dapat melakukan perekrutan secara luring maupun daring.
- PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
- Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan.
- Perusahaan penempatan harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha sesuai peraturan.
- P3RT dilarang memotong upah atau melakukan praktik pemotongan upah sejenis.
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU PPRT berada di tangan pemerintah pusat, daerah, serta RT/RW untuk mencegah kekerasan.
- PEkerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan UU harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU berlaku.
- Alternatif penyelesaian sengketa disediakan melalui mediasi, arbitrase, atau lembaga peradilan khusus.
Dengan pengesahan UU PPRT, jutaan pekerja rumah tangga kini akan mendapatkan kepastian hukum, upah yang adil, serta akses ke jaminan sosial. Pemerintah berjanji akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dalam waktu satu tahun, sehingga mekanisme rekrutmen, pelatihan, dan perlindungan dapat segera dioperasikan.
Para aktivis dan serikat pekerja menyambut baik langkah ini, namun menekankan pentingnya implementasi yang konsisten. “Undang‑Undang ini bukan sekadar teks, melainkan komitmen negara untuk menegakkan keadilan sosial dan martabat manusia,” kata perwakilan JALA PRT dalam konferensi pers.
Secara politik, keberhasilan pengesahan UU PPRT memperlihatkan sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil. Fraksi NasDem, sebagai salah satu pengusul utama, mendapat pujian atas peran proaktifnya. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa agenda perlindungan tenaga kerja tetap menjadi prioritas dalam sidang-sidang mendatang.
Ke depan, tantangan utama terletak pada pengawasan lapangan, terutama di wilayah dengan praktik rekrutmen informal. Pemerintah berencana memberdayakan struktur RT/RW untuk mengawasi kepatuhan serta melaporkan kasus kekerasan atau eksploitasi.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menandai tonggak sejarah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia. Diharapkan kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi menjadi landasan nyata bagi perubahan sosial yang lebih adil.











