Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 29 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Polemik seputar potongan video ceramah mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kembali mengemuka setelah kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, menuduh adanya “gerakan terpola” dalam penyebaran klip tersebut. Tuduhan ini menjerat sejumlah tokoh publik, termasuk Ade Armando, Permadi Arya (juga dikenal sebagai Abu Janda), serta Grace Natalie, yang diduga sengaja memanipulasi sentimen publik terhadap pernyataan JK tentang mati syahid.
Dalam program iNews “Rakyat Bersuara” yang ditayangkan pada Selasa (28/4/2026), Abdul Haji menegaskan bahwa video ceramah JK dipotong dan diramaikan oleh beberapa figur politik. “Saya bilang bahwa ini ada gerakan yang terpola. Ade Armando di Cokro TV. Kemudian di YouTube ada dua orang lagi yang hostnya. Lalu bersamaan Permadi Arya. Lalu muncul juga Grace Natalie,” ujarnya. Menurut Abdul Haji, aksi tersebut tidak sekadar penyebaran informasi, melainkan upaya menciptakan narasi negatif yang dapat menodai reputasi JK.
Menanggapi tuduhan tersebut, Ade Armando secara tegas membantah bahwa ia menuduh JK menistakan agama. “Tidak sekalipun saya mengatakan, kami mengatakan Pak JK itu menistakan agama, tidak pernah,” katanya dalam wawancara yang sama. Ade menambahkan, ia tidak memotong video ceramah JK; sebaliknya, ia mengklaim bahwa klip yang beredar sudah ada sejak 8 April, sedangkan podcast CokroTV tentang JK baru diproduksi pada 9 April. Ia juga menyoroti fakta bahwa JK belum melaporkan dirinya secara resmi, melainkan dilaporkan oleh aliansi advokat dari Maluku.
Permadi Arya, yang dikenal dengan sebutan Abu Janda, belum memberikan pernyataan resmi hingga saat ini. Namun, rekaman percakapan di media sosial menunjukkan ia terlibat dalam diskusi mengenai penyebaran video tersebut. Sementara itu, Grace Natalie, tokoh publik yang dikenal aktif dalam isu kebebasan beragama, mengomentari pernyataan JK dengan nada kritis, menyebutnya “agak bermasalah”. Kritikan ini kemudian dipakai oleh pihak lain sebagai bahan untuk memperkuat narasi negatif.
Polisi telah menerima laporan terkait dugaan pemutusan video serta potensi penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan konflik sosial. Laporan tersebut diajukan oleh koalisi advokat asal Maluku yang menilai tindakan Ade Armando dan Permadi Arya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki apakah terdapat unsur fitnah, penyebaran hoaks, atau pelanggaran hak cipta dalam proses penyuntingan video ceramah JK.
Pengamat media sosial menilai bahwa kasus ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang semakin terpolarisasi. Menurut Ferdinand Hutahaean, seorang peneliti kebijakan publik, “Kasus video ceramah JK menegaskan betapa mudahnya konten dipotong, diberi label, dan diputar kembali untuk melayani agenda tertentu. Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah etika jurnalistik dan tanggung jawab digital.”
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memantau penyebaran konten yang berpotensi menimbulkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dalam pernyataannya, Kominfo menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti menyebarkan konten provokatif akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini juga memicu reaksi dari kalangan keagamaan. Ephorus HKBP, dalam pertemuan silaturahmi dengan JK, menegaskan tidak ada penistaan agama Kristen dalam ceramah tersebut. Sementara KAHMI (Majelis Ulama Indonesia) meminta agar polemik tidak diperpanjang dan menekankan bahwa tidak ada hasutan yang terdeteksi dalam ceramah JK.
Secara umum, peristiwa ini menyoroti betapa sensitifnya isu agama di Indonesia, terutama ketika melibatkan tokoh politik senior. Penggunaan potongan video sebagai senjata politik menimbulkan pertanyaan tentang batas kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap reputasi pribadi. Pengacara JK, Abdul Haji Talaohu, menutup pernyataannya dengan menantang pihak yang memotong video untuk mengungkap identitas asli penyunting serta menuntut pertanggungjawaban hukum.
Sejauh ini, proses hukum masih dalam tahap awal, dan masyarakat menunggu hasil penyelidikan. Sementara itu, publik terus memperdebatkan apakah tindakan Ade Armando dan Permadi Arya merupakan upaya jurnalistik yang sah atau sekadar taktik politik untuk melemahkan lawan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana media digital dapat menjadi arena konflik politik yang kompleks.











