Politik

PDIP Tekankan: Ambang Batas Parlemen Harus Dicapai lewat Kesepakatan Lintas Partai

×

PDIP Tekankan: Ambang Batas Parlemen Harus Dicapai lewat Kesepakatan Lintas Partai

Share this article
PDIP Tekankan: Ambang Batas Parlemen Harus Dicapai lewat Kesepakatan Lintas Partai
PDIP Tekankan: Ambang Batas Parlemen Harus Dicapai lewat Kesepakatan Lintas Partai

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 07 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kembali mengajukan usulan ambang batas parlemen yang berbasis jumlah kursi, bukan persentase suara nasional. Dalam skema baru, setiap partai politik harus memperoleh minimal 13 kursi agar dapat membentuk fraksi di DPR, menyesuaikan dengan 13 komisi yang ada.

Usulan ini mendapat sambutan beragam. Arifki Chaniago, Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, menilai pendekatan berbasis kursi dapat merapikan kinerja parlemen, namun memperingatkan risiko distorsi representasi rakyat dan terbentuknya koalisi semata karena angka, bukan visi bersama.

📖 Baca juga:
Amnesty International Indonesia Kecam Brutalitas dan Intimidasi dalam Aksi 214 Kaltim: Hak Pers Terancam!

Di sisi lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa perubahan ambang batas harus melalui kesepakatan lintas partai. Pimpinan PDIP berargumen bahwa kebijakan semacam ini tidak dapat diputuskan secara sepihak karena berdampak pada partai kecil, keberagaman politik, dan stabilitas legislatif.

Para pengamat, termasuk Jojo Rohi dari Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), menambah catatan kritis. Menurutnya, ambang batas seharusnya tetap berlandaskan persentase suara rakyat, bukan kebutuhan teknis internal parlemen. Jika basisnya kursi, maka fungsi representatif beralih ke manajemen lembaga, mengorbankan akuntabilitas kepada pemilih.

  • Keuntungan: Meminimalisir partai “setengah hadir” yang tidak memiliki cukup kursi untuk berpartisipasi aktif di semua komisi.
  • Risiko: Mendorong fragmentasi politik, pembentukan fraksi gabungan yang bersifat pragmatis, dan potensi politik transaksional demi memenuhi angka.

Contoh konkret muncul dari hasil pemilihan di Dapil Jawa Timur XI, di mana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh jutaan suara namun tidak menembus ambang batas nasional, sehingga kursinya dialihkan ke PDIP. Kasus ini menegaskan bahwa parliamentary threshold dapat menghilangkan mandat rakyat dan menguntungkan partai besar secara struktural.

📖 Baca juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Tunjuk 14 Kajati Baru, Dari Jawa Barat hingga Sumatra Utara, Serta Tegas Larang Kriminalisasi Kepala Desa

PDIP menolak mekanisme yang mengakibatkan penghilangan suara pemilih. Pihaknya mengusulkan dialog intensif dengan semua fraksi di DPR untuk merumuskan ambang batas yang adil, sekaligus membuka opsi fraksi gabungan yang tidak mengorbankan identitas ideologis masing‑masing partai.

Sejalan dengan itu, beberapa partai seperti PSI dan PPP menyatakan dukungan terbatas terhadap usulan Yusril, mengingat mereka melihat peluang untuk tetap berada di parlemen lewat fraksi gabungan. Namun, kritik tetap mengemuka bahwa solusi semacam ini dapat mengaburkan mandat konstituen dan melemahkan akuntabilitas politik.

Revisi Undang‑Undang Pemilu masih berada di meja kerja DPR. Sementara itu, PDIP menekankan bahwa keputusan akhir harus mencerminkan konsensus lintas partai, menjamin keberagaman pilihan politik, serta menjaga stabilitas pemerintahan tanpa mengorbankan hak suara rakyat.

📖 Baca juga:
Klaim Swasembada Beras Mentan Amran Dihujat: Data Produksi, Kritik Defiyan Cori, dan Tuduhan Prof. Sembiring

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, agenda ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi topik utama dalam sidang komisi hukum dan hak asasi manusia menjelang pemilu 2029.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *