Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 20 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Staf Khusus Burhanuddin, pada Jumat (19/04/2026) resmi mengumumkan penempatan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru yang akan memimpin wilayah hukum strategis mulai dari Jawa Barat hingga Sumatera Utara. Pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum di daerah, sekaligus menyesuaikan kepemimpinan dengan tantangan korupsi, kejahatan terorganisir, serta penyalahgunaan dana desa.
Acara seremonial berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, dihadiri jajaran menteri, pejabat tinggi Kejaksaan, serta perwakilan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPDENAS). Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya peran Kajati dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya dalam mengawasi penggunaan Dana Desa yang kini menjadi sorotan publik.
Berikut daftar 14 Kajati yang ditunjuk beserta provinsi yang menjadi tanggung jawabnya:
- Jawa Barat – Dr. Ahmad Faisal
- Jawa Tengah – Siti Nurhalimah, S.H.
- Jawa Timur – Budi Santoso, S.H., M.Hum.
- DKI Jakarta – Rina Widyawati, S.H.
- Banten – Agus Prasetyo, S.H.
- Sumatera Barat – Imam Mahmud, S.H., M.Pol.
- Sumatera Utara – Hendra Saputra, S.H.
- Riau – Dian Purnama, S.H.
- Kalimantan Barat – Rudi Hartono, S.H.
- Kalimantan Selatan – Maya Lestari, S.H.
- Kalimantan Timur – Yudi Pratama, S.H.
- Sulawesi Selatan – Dwi Kurniawan, S.H.
- Nusa Tenggara Barat – Farhan Yusuf, S.H.
- Papua – Lestari Dewi, S.H.
Penunjukan ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi dana desa serta meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Burhanuddin menambahkan, setiap Kajati wajib melakukan pembinaan intensif kepada dinas pemerintahan desa setempat, sehingga tanggung jawab administratif tidak semata-mata dibebankan pada kepala desa.
Dalam konteks yang sama, Jaksa Agung menegaskan kebijakan tegasnya untuk tidak menjadikan kepala desa sebagai tersangka bila pelanggaran yang terjadi bersifat administratif dan belum terbukti melanggar hukum pidana. “Saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa tersangka kecuali dana memang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk pernikahan lagi,” ujarnya pada acara Jaga Desa Award 2026. Pernyataan ini sekaligus mengingatkan para Kajari agar menilai secara objektif sebelum mengajukan penetapan tersangka.
Burhanuddin menyoroti realitas bahwa banyak kepala desa dipilih tanpa latar belakang administrasi keuangan. “Mereka tiba-tiba dihadapkan pada pengelolaan dana hingga Rp1,5 miliar tanpa pembinaan yang memadai. Jika tidak ada bimbingan, mereka cenderung kebingungan tentang cara mengelola uang tersebut,” kata ia. Oleh karena itu, ia menekankan peran dinas pemerintahan desa dalam memberi bimbingan, serta menuntut agar Kajari mengawasi proses tersebut secara proaktif.
Program Jaga Desa yang diluncurkan tahun lalu kembali menjadi fokus utama. Program ini mengintegrasikan Kejaksaan dengan ABPDENAS untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan penyimpangan hukum di tingkat desa. Dengan penempatan Kajati baru, diharapkan koordinasi lintas wilayah menjadi lebih kuat, terutama dalam menindak kasus korupsi dana desa yang melibatkan pejabat daerah.
Selain penunjukan pejabat, Burhanuddin juga mengumumkan peluncuran portal data terbuka yang memuat laporan penggunaan Dana Desa per kabupaten. Portal ini dimaksudkan untuk memberi akses publik, meningkatkan pengawasan masyarakat, serta mempermudah auditor independen dalam melakukan penilaian.
Secara keseluruhan, penunjukan 14 Kajati baru serta kebijakan anti‑kriminalisasi kepala desa menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi kepemimpinan desa dari tuduhan yang tidak berdasar. Diharapkan sinergi ini akan mempercepat pembangunan desa yang berkeadilan, transparan, dan bebas korupsi.











