Politik

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siap Serahkan Laporan, Namun Presiden Prabowo Subianto Belum Luangkan Waktu

×

Komisi Percepatan Reformasi Polri Siap Serahkan Laporan, Namun Presiden Prabowo Subianto Belum Luangkan Waktu

Share this article
Komisi Percepatan Reformasi Polri Siap Serahkan Laporan, Namun Presiden Prabowo Subianto Belum Luangkan Waktu
Komisi Percepatan Reformasi Polri Siap Serahkan Laporan, Namun Presiden Prabowo Subianto Belum Luangkan Waktu

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pada 7 November 2025 telah menyelesaikan seluruh rekomendasi kerja dalam waktu tiga bulan. Ketua komisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jim Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa laporan selesai dua bulan lalu, tepatnya pada Februari 2026, namun hingga kini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum menyediakan slot pertemuan untuk membahasnya.

Komisi tersebut terdiri dari sepuluh orang, termasuk lima jenderal polisi bintang empat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah tokoh sipil. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjelaskan bahwa Presiden sedang sibuk menangani isu-isu internasional seperti konflik Iran serta agenda Board of Peace, sehingga reformasi Polri tidak menjadi prioritas utama dalam agenda harian Presiden.

📖 Baca juga:
Tempo Minta Maaf atas Sampul Kontroversial, NasDem Protes di Kantor Redaksi

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa komisi tidak akan mengumumkan isi lengkap laporan ke publik sebelum diserahkan secara langsung kepada Presiden. Ia menambahkan, pada pertemuan pribadi dengan Jimly selama bulan Ramadan, Presiden menolak agar naskah rekomendasi dikirim melalui stafnya karena khawatir akan terjadi kebocoran informasi.

Berikut adalah salah satu rekomendasi utama yang berhasil diungkap oleh Mahfud MD:

  • Rekrutmen calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol) harus dilakukan tanpa jalur titipan atau penunjukan khusus, memastikan bahwa proses seleksi bersifat transparan dan berbasis merit.

Rekomendasi tersebut bertujuan mengatasi praktik lama di mana anak pejabat dan militer sering memperoleh posisi melalui jaringan pribadi, sementara kesempatan bagi masyarakat umum sangat terbatas. Jimly tidak mengungkapkan rincian lain dalam laporan, namun menegaskan bahwa komisi telah menyiapkan serangkaian langkah kebijakan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta profesionalisme Polri.

📖 Baca juga:
Prabowo Percepat Proyek Giant Sea Wall; Didit Herdiawan Pimpin Implementasi Pantura

Komisi juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Polri di bawah kendali Presiden, menolak gagasan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian lain. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa struktur hierarki saat ini paling tepat untuk menjaga kelincahan operasional kepolisian.

Saat ini, komisi masih menunggu panggilan resmi dari Istana Kepresidenan. Surat permohonan pertemuan telah dikirim pada 2 Februari 2026, namun belum mendapat balasan. Jimly menyatakan bahwa mereka siap menyerahkan laporan secara pribadi, mengingat arahan Presiden untuk tidak mengirim dokumen melalui jalur administratif.

Jika laporan diterima, langkah selanjutnya diperkirakan akan meliputi penyusunan peraturan kepolisian yang mengikat pelaksanaan rekomendasi, khususnya larangan titipan dalam rekrutmen Akpol. Mahfud MD menambahkan bahwa perubahan ini akan diintegrasikan ke dalam regulasi internal Polri serta dijadikan standar bagi seluruh proses seleksi personel kepolisian.

📖 Baca juga:
Ibu Angkat Ammar Zoni Sebut Zeda Salim Calon Menantu Sempurna, Putra Angkatnya Kecam: “Bodoh!”

Pengamat politik menilai bahwa penundaan ini mencerminkan dinamika prioritas pemerintah yang tengah menghadapi tekanan domestik dan internasional. Namun, tekanan publik dan organisasi masyarakat sipil yang menuntut reformasi Polri tetap kuat, terutama terkait isu akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Dengan latar belakang komisi yang mencakup tokoh militer senior dan perwakilan sipil, harapan besar ditempatkan pada kemampuan mereka untuk menghasilkan rekomendasi yang tidak hanya teoretis, tetapi dapat diimplementasikan secara praktis. Keberhasilan penerapan rekomendasi, terutama larangan titipan dalam rekrutmen Akpol, akan menjadi tolok ukur pertama bagi efektivitas reformasi Polri ke depan.

Sejauh ini, belum ada kepastian kapan pertemuan antara komisi dan Presiden akan terjadwal. Namun, semua pihak menekankan pentingnya menyelesaikan proses ini demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *