Politik

Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Connie Bakrie Kritik Kebijakan Blanket Overflight Militer Asing

×

Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Connie Bakrie Kritik Kebijakan Blanket Overflight Militer Asing

Share this article
Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Connie Bakrie Kritik Kebijakan Blanket Overflight Militer Asing
Kedaulatan Udara Indonesia Diuji: Connie Bakrie Kritik Kebijakan Blanket Overflight Militer Asing

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Indonesia Youth Congress pada Rabu (29/4/2026), akademisi terkemuka hubungan internasional, Connie Rahakundini Bakrie, menegaskan kembali pentingnya kedaulatan udara Indonesia di tengah perdebatan tentang akses militer asing ke ruang udara nasional.

Acara yang bertajuk “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa” menarik perhatian sejumlah pakar, peneliti, serta perwakilan kementerian. Connie, yang juga menjabat sebagai Guru Besar Hubungan Internasional di Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, menyampaikan pandangannya bahwa prinsip kedaulatan udara merupakan fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan dalam hukum internasional.

📖 Baca juga:
Demo Aksi 214 Guncang Kaltim: Nepotisme, Mobil Mewah, dan Janji Reform Rudy Mas’ud

Menurutnya, doktrin tersebut termuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago 1944. Pasal pertama konvensi menyatakan bahwa setiap negara memiliki hak eksklusif atas ruang udara di atas wilayah teritorialnya. “Berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum, ruang udara bersifat tertutup. Tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing. Setiap akses militer asing harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat,” tegas Connie.

Connie menyoroti risiko yang muncul bila pemerintah memberikan izin blanket clearance kepada militer asing tanpa prosedur evaluasi kasus per kasus. Ia mengidentifikasi tiga ancaman utama:

  • Pengumpulan intelijen rutin oleh pesawat militer asing yang dapat memetakan instalasi pertahanan strategis Indonesia.
  • Pemetaan infrastruktur kritis seperti pangkalan militer, jaringan komunikasi, dan fasilitas energi.
  • Potensi gangguan terhadap operasi militer nasional, terutama dalam situasi darurat atau krisis keamanan.

“Praktik pemberian izin menyeluruh secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago. Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan; ini berpotensi menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” imbuhnya.

📖 Baca juga:
Penembakan White House: Trump dan Pejabat Dievakuasi, Tuduhan Rekayasa Memicu Polemik

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menanyakan apakah Indonesia dapat menolak semua permohonan overflight militer asing. Connie menjawab bahwa Indonesia tetap dapat melakukan kerja sama keamanan, namun harus didasarkan pada mekanisme yang transparan, akuntabel, dan selalu melibatkan persetujuan eksplisit dari pemerintah.

Gian Kasogi, peneliti kebijakan publik dan good governance, menambahkan bahwa isu ini tidak hanya bersifat teknis. “Kedaulatan udara menyentuh inti harga diri bangsa dan posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Pemerintah harus menegakkan prinsip ini tanpa kompromi yang merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sendiri mengakui bahwa sedang melakukan kajian mendalam terkait kerja sama akses militer asing, namun menegaskan bahwa setiap keputusan akan memperhatikan kepentingan strategis dan kedaulatan negara.

📖 Baca juga:
Prabowo Percepat Program Strategis Nasional Usai Rapat Terbatas dan Diplomasi Energi Global

Para pengamat menilai bahwa perdebatan ini mencerminkan dinamika geopolitik di kawasan Asia Tenggara, di mana kekuatan luar berusaha memperluas pengaruhnya melalui akses militer. Di sisi lain, Indonesia berupaya mempertahankan kebijakan luar negeri bebas aktif yang menyeimbangkan kerja sama dengan perlindungan kepentingan nasional.

Kesimpulannya, suara Connie Bakrie dan rekan-rekannya menegaskan bahwa kebijakan overflight harus diatur secara ketat, dengan mekanisme perizinan yang berbasis evaluasi risiko, serta pengawasan yang kuat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan udara Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *