Politik

Satgas PHK: Dasco Ajukan Solusi Cepat untuk Upah, Outsourcing, dan Pemutusan Kerja

×

Satgas PHK: Dasco Ajukan Solusi Cepat untuk Upah, Outsourcing, dan Pemutusan Kerja

Share this article
Satgas PHK: Dasco Ajukan Solusi Cepat untuk Upah, Outsourcing, dan Pemutusan Kerja
Satgas PHK: Dasco Ajukan Solusi Cepat untuk Upah, Outsourcing, dan Pemutusan Kerja

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 02 Mei 2026 | Pada Jumat, 1 Mei 2026, Senayan menjadi saksi audiensi massa buruh yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa permasalahan upah, sistem outsourcing, serta ancaman pemutusan hubungan kerja dapat langsung dilaporkan ke Satgas PHK, sebuah satuan tugas yang baru dibentuk pemerintah bersama serikat pekerja.

Satgas PHK, atau Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh, dirancang untuk mempercepat penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan yang selama ini berlarut-larut. Keberadaan perwakilan buruh di dalam satgas diharapkan mempermudah akses informasi, mempercepat respons, serta memutus rantai permasalahan yang panjang.

📖 Baca juga:
May Day 2026: GEBRAK Bawa 10 Tuntutan, Polisi Amankan 101 Potensi Penggiat Kerusuhan

Menurut Dasco, beberapa perusahaan telah menginformasikan rencana PHK dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Laporan tersebut sudah masuk ke meja kerja Satgas PHK untuk diantisipasi. “Ada beberapa perusahaan yang dalam dua bulan, tiga bulan ada rencana PHK. Itu kemudian sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera diantisipasi,” ujar ia.

  • Upah: Keluhan utama buruh terkait pembayaran di bawah standar minimum.
  • Outsourcing: Praktik alih daya yang menurunkan perlindungan hak pekerja.
  • PHK: Ancaman pemutusan hubungan kerja yang sering terjadi tanpa peringatan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026, yang secara resmi membentuk Satgas PHK. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja. “Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang terancam PHK,” tegasnya.

Dasco menambahkan bahwa pemerintah juga siap memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan finansial. Jika perusahaan tidak mampu bertahan, langkah selanjutnya adalah pengambilalihan oleh negara, sehingga tempat kerja tetap terjaga bagi para pekerja.

📖 Baca juga:
Misteri di Balik Tembakan White House Correspondents Dinner: Profil Lengkap Cole Tomas Allen

Serikat Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dipimpin oleh Unang Sunarno, menyoroti fakta bahwa sekitar 40 persen dari total 153 juta angkatan kerja Indonesia merupakan pekerja tidak tetap. Praktik informalisasi ini berdampak pada hak-hak pekerja, termasuk upah di bawah standar, jam kerja berlebih, dan kurangnya jaminan sosial.

Unang Sunarno menuntut DPR agar memperkuat jaminan kepastian kerja, khususnya bagi pekerja alih daya, kontrak, magang, dan harian. Ia menekankan bahwa ketika pekerja tidak tetap menyuarakan aspirasinya, sering kali mereka menghadapi pembatalan kontrak atau PHK sepihak.

Dengan adanya Satgas PHK, harapan para buruh adalah proses penyampaian keluhan menjadi lebih cepat dan transparan. Dasco menegaskan bahwa satgas tidak hanya akan menerima laporan, tetapi juga akan melakukan koordinasi lintas kementerian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta kementerian tenaga kerja untuk menemukan solusi konkret.

📖 Baca juga:
Donald Trump di Badai: Dari Ancaman Iran hingga Kontroversi Budaya, Rating Merosot Tajam

Secara keseluruhan, langkah ini menandai perubahan signifikan dalam penanganan isu ketenagakerjaan di Indonesia. Penggabungan antara pemerintah, DPR, dan serikat pekerja di dalam satu platform diharapkan dapat memutus siklus keluhan yang selama ini terhambat oleh birokrasi.

Ke depannya, Satgas PHK akan terus memantau perkembangan industri, mengidentifikasi potensi PHK, serta menyiapkan paket bantuan bagi perusahaan yang berada dalam krisis. Dengan demikian, kesejahteraan buruh dan stabilitas pasar kerja dapat terjaga secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *