Politik

Gugatan UU Parpol: PBB Gugat Menteri Hukum, Dualisme Pengurus Partai Mengguncang Politik Indonesia

×

Gugatan UU Parpol: PBB Gugat Menteri Hukum, Dualisme Pengurus Partai Mengguncang Politik Indonesia

Share this article
Gugatan UU Parpol: PBB Gugat Menteri Hukum, Dualisme Pengurus Partai Mengguncang Politik Indonesia
Gugatan UU Parpol: PBB Gugat Menteri Hukum, Dualisme Pengurus Partai Mengguncang Politik Indonesia

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 21 April 2026 | Senin, 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI di Bali tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta untuk mengajukan gugatan UU Parpol. Gugatan tersebut menuntut pembatasan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai politik, serta menyoroti fenomena dualisme kepengurusan yang tengah melanda partai tersebut.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, memimpin delegasi yang terdiri dari wakil ketua umum, sekretaris jenderal, dan sejumlah pengurus DPP yang telah ditetapkan melalui hasil Muktamar VI. Dalam penyampaian kepada pers, Gugum menegaskan bahwa partainya telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan DPP sejak 9 Maret 2026, yang merupakan prosedur sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.

📖 Baca juga:
Gubernur Pramono Anung Luncurkan Operasi Besar Pembasmian Ikan Sapu‑Sapu di Seluruh Jakarta

Namun, tiga hari kemudian, pada 12 Maret 2026, sebuah kubu lain mengajukan permohonan serupa berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Gugum menilai bahwa MDP tersebut tidak sah karena tidak dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, melanggar AD/ART, serta tidak memiliki dasar hukum untuk mengesahkan kepengurusan baru. Menurut prinsip hukum administrasi “first come first serve”, pihak yang lebih dulu mengajukan harus mendapat prioritas, namun Menteri Hukum (Menkum) diduga telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan atas susunan kepengurusan hasil MDP.

Berangkat dari situ, PBB mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Perubahannya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan menyoroti pasal-pasal yang memberikan kewenangan luas kepada Menkum untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai di tingkat pusat. Gugum mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kewenangan tersebut rawan disalahgunakan, terutama pada situasi dualisme kepengurusan yang dapat menimbulkan fragmentasi politik internal.

Berikut beberapa poin utama yang diminta PBB dalam gugatan ke MK:

📖 Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Jaga Kantor Pemenang Tender Motor Listrik MBG, Siapkan Rencana Aksi Keamanan
  • Membatasi peran Menkum menjadi pencatat peristiwa hukum partai, bukan penentu keabsahan kepengurusan.
  • Menetapkan mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan, sehingga pihak yang tidak setuju dapat mengajukan klarifikasi secara transparan.
  • Menyerahkan penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan kepada Mahkamah Konstitusi, mengingat Mahkamah Partai dinilai kurang efektif.
  • Menghapuskan atau menyesuaikan pasal yang memberi Menkum otoritas pengesahan, sehingga keputusan akhir bersifat final dan mengikat oleh MK.

Gugum juga menambahkan bahwa tidak ada bukti fisik berupa SK dari Menkum yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil MDP. Pihaknya telah meminta klarifikasi resmi kepada Kementerian Hukum, namun tidak mendapat respons yang memadai. Hal ini memperkuat argumen PBB bahwa prosedur pengesahan yang dilakukan oleh Menkum tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan tantangan struktural dalam sistem partai politik Indonesia. Dualisme kepengurusan bukan fenomena baru; partai-partai lain seperti Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya pernah mengalami perselisihan serupa yang berujung pada intervensi lembaga eksternal. Gugum berpendapat bahwa penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mencegah intervensi politik yang merusak kepercayaan publik.

Para pengamat politik menilai bahwa keputusan MK nanti akan menjadi preseden penting. Jika MK memutuskan untuk membatasi kewenangan Menkum, hal ini dapat mengubah dinamika hubungan antara pemerintah, Kementerian Hukum, dan partai politik, serta memperkuat prinsip otonomi partai dalam menentukan kepengurusan internalnya.

📖 Baca juga:
Windra Sanur: Dari Benteng Hidup Jokowi Selama 8 Tahun Kini Pimpin Tigaraksa sebagai Kasdim

Sejauh ini, Menteri Hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan tersebut. Sementara itu, PBB berharap agar MK dapat segera memproses permohonan judicial review, sehingga dualisme kepengurusan dapat diselesaikan secara definitif dan partai dapat melanjutkan agenda politiknya tanpa gangguan hukum.

Kasus ini masih berkembang, dan akan terus dipantau oleh kalangan politik, akademisi, serta masyarakat luas. Keputusan akhir MK diharapkan dapat menjadi titik balik dalam upaya memperkuat demokrasi partai di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *