Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 29 Juni 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar tidak panik atau khawatir jika menemukan adanya perbedaan ukuran luas antara sertifikat tanah modern dengan dokumen alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk.
Pihak kementerian menegaskan bahwa selisih angka tersebut merupakan hal yang wajar. Fenomena ini lumrah terjadi lantaran adanya evolusi metode serta kecanggihan teknologi pengukuran yang digunakan dari masa ke masa.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa aspek terpenting dalam sertifikasi tanah bukanlah sekadar angka luasannya, melainkan konsistensi fisik di lapangan.
"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus Apriawan.
Agus memaparkan, lembaran dokumen lama seperti girik pada dasarnya hanyalah bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah. Dokumen kuno itu lahir dari pencatatan pihak desa serta sistem penarikan pajak di masa lampau.
"Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional," katanya.
Menilik sejarahnya, Agus Apriawan membeberkan bahwa proses pengukuran tanah zaman dahulu kerap kali masih mengandalkan alat-alat yang sangat sederhana. Penggunaan pita ukur atau meteran manual menjadi hal yang lumrah pada masa itu.
Alat konvensional tersebut tentu memiliki keterbatasan yang besar, terutama ketika dihadapkan pada medan tanah dengan topografi yang bergelombang atau curam. Beruntung, seiring pesatnya kemajuan teknologi, metode pengukuran tanah saat ini telah melompat jauh lebih modern.
Kementerian ATR/BPN kini sudah memanfaatkan teknologi pemetaan canggih berbasis satelit lewat Global Positioning System (GPS).
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, dukungan kementeriannya terhadap penguatan tata kelola ekosistem kebandarudaraan diwujudkan melalui empat langkah utama.
Ossy mengatakan hal ini saat menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan di Jakarta.
"Dukungan ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola bandara yang lebih baik dilakukan melalui sinkronisasi Rencana Tata Ruang dengan tatanan kebandarudaraan nasional," ungkapnya.
Kemudian, percepatan penerbitan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung investasi dan pembangunan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penguatan pengendalian tata ruang agar perkembangan kawasan tetap sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mengamankan aset daerah senilai Rp 124 triliun melalui program sertifikasi tanah yang dijalankan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepanjang 2026.
Nilai tersebut merupakan akumulasi penyerahan Sertifikat Hak Pakai (HP) yang dilakukan Kementerian ATR/BPN kepada Pemprov DKI Jakarta.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk penguatan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
"Hari ini, kita menyerahkan 499 sertifikat dengan luas mencapai sekitar 850.000 meter persegi dan nilai aset sekitar Rp 22,25 triliun," ungkap Ossy.
Sertifikat tanah tersebut sebagian besar berada di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 meter persegi.
Menurut Ossy, keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset melalui sertifikasi tanah patut diapresiasi. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan bisnis nasional, tata kelola pertanahan di Jakarta dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Menurutnya, keberhasilan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan jajarannya dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Kesimpulan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah dan tata kelola pertanahan yang baik. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik tanah, serta terhindar dari potensi sengketa lahan.









