BERITA

ASN Digital: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar kepada Dua Keluarga ASN di Kepri

×

ASN Digital: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar kepada Dua Keluarga ASN di Kepri

Share this article
ASN Digital: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar kepada Dua Keluarga ASN di Kepri
ASN Digital: TASPEN Salurkan Manfaat JKK dan JKM Rp 1,08 Miliar kepada Dua Keluarga ASN di Kepri

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 11 Juli 2026 | PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 1.081.806.097 kepada dua keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau.

Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari penyelenggaraan program perlindungan yang dikelola TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masa pengabdian.

📖 Baca juga:
Idul Adha 2026: Tanggal Resmi, Jadwal Libur Nasional, dan Peluang Long Weekend

Penyerahan manfaat kepada ahli waris dua almarhum ASN di Provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, bersama Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.

Imbauan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026). Surat itu dikeluarkan dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.

📖 Baca juga:
Libur Idul Adha 2026: Pemerintah Tetapkan 6 Hari Libur, Ini Jadwalnya

Dalam kesempatan yang sama, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau bekerja sama dengan Ombudsman RI menggelar pembinaan bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kepala madrasah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta pengurus Forum Kerukunan dan Umat Beragama (FKUB) se-Provinsi Riau.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 9 Juli 2026 itu bertujuan memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

📖 Baca juga:
Taspen, Obligasi, dan Pensiun: Mengenal Lebih Dalam tentang Dana Pensiun di Indonesia

ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan hak-hak ASN terpenuhi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *