HUKUM

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Fakta Baru dan Reaksi Emosi Terdakwa

×

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Fakta Baru dan Reaksi Emosi Terdakwa

Share this article
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Fakta Baru dan Reaksi Emosi Terdakwa
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Fakta Baru dan Reaksi Emosi Terdakwa

Bedah Berita – Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia – 14 Mei 2026 | Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Mulai dari alasan Andrie belum pernah hadir di persidangan, dugaan adanya agen ganda di internal BAIS TNI, hingga pengakuan para terdakwa memilih menyiram dengan air keras.

Penyerangan terhadap aktivis Andrie terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2025). Penyerangan itu membuat luka bakar di bagian dada, wajah, hingga lengan Andrie. Pelaku penyiraman air keras adalah empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS TNI).

📖 Baca juga:
Ammar Zoni Dikembalikan ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum Soroti Trauma

Andrie Yunus kembali absen dalam sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Fredy Ferdian, mengatakan, ketidakhadiran Andrie menyulitkan pihaknya menggali kondisi korban secara langsung dalam persidangan.

Untuk memastikan kondisi terkini, pihak oditur militer mendatangi Andrie yang masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi, mengatakan, Andrie harus menjalani istirahat total pascaoperasi pencangkokan kulit sehingga belum dapat menghadiri sidang.

Sidang tersebut juga memutar video momen Andrie Yunus menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont. Pengacara bertanya kepada terdakwa apakah video itu yang mereka tonton sebelum merencanakan penyiraman air keras.

📖 Baca juga:
Tragedi Senapan Rakitan: 5 Fakta Mengejutkan tentang Kematian Siswa SMP dalam Ujian Praktik Sains

Salah satu terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, mengaku tersulut emosi usai menonton video viral Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Edi mengaku merasa kesal karena Andrie dianggap tidak memiliki sopan santun dan etika dalam melakukan interupsi.

Oditur Militer II-07 Jakarta akan membacakan tuntutan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus pada Rabu (20/5/2026). Keputusan tersebut diambil setelah Andrie Yunus dinilai tidak memungkinkan untuk hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan karena kondisi kesehatan masih dirawat di rumah sakit.

Kondisi Andrie Yunus saat ini stabil dan memberikan respons baik terhadap terapi maupun tindakan operasi yang telah dilakukan. Namun, terdapat pertimbangan medis dan psikologis bahwa pasien belum dapat dinyatakan layak menghadiri pemeriksaan maupun kegiatan di luar perawatan.

📖 Baca juga:
Terungkap! Serda Edi Siram Air Keras ke Andrie Yunus, Detail Kasus di Pengadilan Militer

Kesimpulan dari kasus penyiraman air keras Andrie Yunus adalah bahwa para terdakwa memiliki motif yang tidak jelas dan tindakan yang tidak profesional. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang adanya agen ganda di internal BAIS TNI dan bagaimana mereka dapat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *